Penjaga Sekolah Tuntut Kesejahteraan, Ini Solusi DPRD Kudus
Anggara Jiwandhana
Kamis, 10 Agustus 2023 17:21:00
Murianews, Kudus – Ketua Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Masan akan mengupayakan agar para penjaga sekolah untuk bisa masuk ke daftar penerima tunjangan kesejahteraan guru swasta (TKGS) milik Pemkab Kudus.
Meski begitu, pihaknya ingin perkumpulan penjaga sekolah mendata anggotanya terlebih dahulu. Berapa orang yang merupakan pegawai tidak tetap dan juga berapa lama masa mengabdinya.
”Mereka tadi minta kesejahteraan, penjaga sekolah ini belum masuk ke penerima TKGS, makanya nanti akan coba kami upayakan masuk ke sana,” ujar Masan, usai beraudiensi dengan para penjaga sekolah di Gedung DPRD, Kamis (10/8/2023).
Secara regulasi, Masan meyakini itu tidak akan tumpang tindih. Mengingat dalam kriteria penerima TKGS meliputi tenaga pendidik lainnya seperti Tata Usaha (TU) dan penjaga sekolah.
”Regulasinya dia masuk ke tenaga pendidik, jadi tetap masuk ke item penerima,” sambungnya.
Walau demikian, Masan mengatakan pemerintah daerah tidak bisa mencukupi mereka sesuai dengan tuntutannya, yakni sebesar upah minimum kabupaten (UMK) Kudus yang ada di kisaran Ro 2,4 jutaan.
”Kalau itu tidak bisa, paling sesuai dengan TKGS-nya, Rp 350 sampai Rp 1 juta. Tapi kalau klasifikasinya dia memang sangat masuk ya akan kami usulkan di angka maksimal,” pungkasnya.
Perkumpulan penjaga sekolah di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menuntut kesejahteraan ke pemerintah daerah. Keluh kesah mereka pun diutarakan dalam audiensi dengan Ketua DPRD Kudus Masan, di Gedung DPRD, Kamis (10/8/2023).
Koordinator penjaga sekolah, Budi Susanto mengatakan, ada empat tuntutan yang mereka harapkan kepada pemerintah daerah. Namun yang paling utama adalah pemikiran kesejahteraan mereka.
Budi berharap, pemerintah daerah bisa membantu mereka menerima gaji dengan nominal layaknya besaran upah minimum kabupaten (UMK). Yakni di kisaran Rp 2,4 jutaan. Selain itu, mereka juga meminta diberi SK bupati dan diberi Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
Pemerintah daerah, lanjut dia, juga diharapkan bisa membujuk pemerintah pusat untuk bisa membuka formasi penjaga sekolah di jalur Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) ataupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Editor: Dani Agus



