Bupati Kudus Akhirnya Beri Lampu Hijau Pelantikan Perangkat Desa
Anggara Jiwandhana
Selasa, 22 Agustus 2023 16:55:00
Murianews, Kudus – Bupati Kudus HM Hartopo akhirnya memberikan lampu hijau pada desa untuk melantik perangkat desa hasil seleksi. Isyarat itu disampaikan Selasa (22/8/2023).
Hartopo mulai mempersilakan kepala desa di Kabupaten Kudus berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa terkait persoalan pelantikan perangkat desa di wilayahnya masing-masing.
Instruksi ini berkaitan dengan adanya rencana aksi unjuk rasa para kumpulan ranking 1 yang digelar Rabu (23/8/2023). Di mana menurut Hartopo, aksi yang bertujuan untuk meminta pelantikan segera dilaksanakan tersebut sejatinya salah sasaran.
’’Sebetulnya perangkat ke sini itu salah, bupati kan enggak punya kewenangan untuk ke sana (melantik), itu kan bola ada di kepala desa, nanti biar ada koordinasi sendiri dengan Dinas PMD dan Camat soal pelantikan ini,’’ ujarnya pada awak media.
Kepala Dinas PMD Kudus Adhi Sadono mengatakan, memang dalam perkara ini bupati dan pemerintah daerah tidak memiliki wewenang untuk melaksanakan pelantikan perangkat desa.
Terkait dengan adanya putusan di PN Kudus, Adhi mempersilakan masing-masing kepala desa untuk mencermati putusan PN dengan surat Keputusan (SK) Bupati Kudus nomor 141/91/2023 tentang penundaan pelantikan perangkat desa di pasal ketiga.
Di mana berisi kepala desa mengangkat Perangkat Desa dengan Keputusan Kepala Desa yang semula tanggal 28 April 2023 menjadi dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) hari setelah putusan pengadilan tingkat pertama atas gugatan Nomor Perkara 26/Pdt.G/2023/PN.Kds ditayangkan di aplikasi Ecourt Mahkamah Agung Republik Indonesia.
’’Kalau sudah disandingkan dan dicermati, silakan berkoordinasi dengan camat di wilayah masing-masing, karena sejatinya ini memang jadi ranahnya desa,’’ tandasnya.
Editor: Zulkifli Fahmi



