Program Pembebasan Denda Pajak PBB Pemkab Kudus Diperpanjang
Anggara Jiwandhana
Rabu, 13 September 2023 14:47:00
Murianews, Kudus – Program dispensasi pembebasan sanksi administrasi pajak bumi dan bangunan (PBB) Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah (Jateng) diperpanjang. Masyarakat bisa memanfaatkan program tersebut hingga akhir bulan ini.
Program ini sendiri sejatinya mulai berlaku tanggal 1 Mei 2023 hingga 31 Agustus 2023. Akan tetapi, karena bertepatan dengan Hari Jadi Kota Kudus, maka program tersebut diperpanjang.
Kepala Bidang Perencanaan dan Operasional Pendapatan Daerah Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus Pudji Astuti Setijaningrum mengungkapkan hal tersebut, Rabu (13/9/2023).
”Teknisnya masih sama, ini tidak terbatas pada tunggakan PBB di tahun tertentu. Jadi mau tahun berapa pun tunggakannya, silakan bisa memanfaatkan program ini, jadi cuma bayar pajaknya saja, tidak dengan dendanya,” katanya.
Seperti halnya pembayaran PBB tahun 2023 yang berakhir di bulan Agustus 2023 kemarin. Ketika warga Kudus baru membayar bulan September ini, tetap tidak dikenakan denda.
”Namun selebihnya, wajib pajak akan dikenakan denda,” tuturnya.
Dia menambahkan, program ini pun diharapkan bisa meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mengoptimalkan penerimaan. Mengingat sebelumnya, Pemkab Kudus pernah memberikan layanan yang sama dan terbukti bisa meningkatkan capaian penerimaan di sektor ini.
Pihaknya juga berharap, melalui program ini banyak wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB bisa segera membayarkannya. Dengan begitu, nilai tunggakan PBB di Kabupaten Kudus bisa berkurang.
”Kami mencatat masih ada sekitar Rp 10 miliar-an, itu sudah berkurang tunggakannya, harapannya dengan ini juga akan makin berkurang lagi,” ungkapnya.
Editor: Cholis Anwar



