Pembahasan UMK 2024 Kudus Tunggu Permenaker
Anggara Jiwandhana
Senin, 9 Oktober 2023 14:00:00
Murianews, Kudus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, Jawa Tengah, segera melakukan pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2024. Meski begitu, pembahasan masih akan menunggu Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) yang saat ini tengah digodog di pemerintah pusat.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disnaker Perinkop UKM) Rini Kartika Hadi Ahmawati mengungkapkan, sesuai perkiraan, pembahasan akan dilaksanakan di akhir Oktober hingga pertengahan November.
”Namun tentu akan menunggu Permenakernya terlebih dahulu,” kata Rini Senin (9/10/2023).
Saat ini, sambung dia, belum ada usulan baik dari serikat pekerja maupun pengusaha terkait nominal UMK. Hal ini tak lepas dari kebiasaan, usulan mereka juga berpegang pada Permenaker.
”Saat ini belum ada, hanya pembahasan ringan saja, semua masih menunggu Permenaker untuk merumuskan formulasinya,” pungkas dia.
Pada tahun 2023 sendiri, Kabupaten Kudus mengusulkan nominal upah minimum kabupaten atau UMK Kudus pada tahun 2023 sebesar Rp 2.439.813,98. Kemudian nominal yang ditetapkan adalah sama seperti yang diusukan.
Nominal tersebut adalah murni formulasi dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI nomor 18 tahun 2022. Di mana isinya adalah tentang penetapan upah minimum tahun 2023. Sementara usulan dari serikat pekerja dan pengusaha “dikesampingkan” karena belum menemui titik temu.
Sementara dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mendorong bupati mengeluarkan surat edaran (SE) untuk para pengusaha di Kudus. Isinya adalah meminta mereka untuk menerapkan upah minimum atau UMK dan Struktur Upah 2023.
Untuk UMK yang mana kini diusulkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus yakni sebesar Rp 2.439.813,98, akan diterapkan untuk pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.
Sementara untuk struktur upah, yang menurut KSPSI nominal upahnya adalah sebesar Rp 2.533.000,-, akan diterapkan untuk pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun.
Kemudian dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah mengaku tidak masalah dengan usulan nominal upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2023 ini. Hanya, mereka berharap ada kebijaksanaan dalam penerapan regulasi dan pelaksanaannya di lapangan nanti.
Editor: Supriyadi
Murianews, Kudus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, Jawa Tengah, segera melakukan pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2024. Meski begitu, pembahasan masih akan menunggu Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) yang saat ini tengah digodog di pemerintah pusat.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disnaker Perinkop UKM) Rini Kartika Hadi Ahmawati mengungkapkan, sesuai perkiraan, pembahasan akan dilaksanakan di akhir Oktober hingga pertengahan November.
”Namun tentu akan menunggu Permenakernya terlebih dahulu,” kata Rini Senin (9/10/2023).
Saat ini, sambung dia, belum ada usulan baik dari serikat pekerja maupun pengusaha terkait nominal UMK. Hal ini tak lepas dari kebiasaan, usulan mereka juga berpegang pada Permenaker.
”Saat ini belum ada, hanya pembahasan ringan saja, semua masih menunggu Permenaker untuk merumuskan formulasinya,” pungkas dia.
Pada tahun 2023 sendiri, Kabupaten Kudus mengusulkan nominal upah minimum kabupaten atau UMK Kudus pada tahun 2023 sebesar Rp 2.439.813,98. Kemudian nominal yang ditetapkan adalah sama seperti yang diusukan.
Nominal tersebut adalah murni formulasi dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI nomor 18 tahun 2022. Di mana isinya adalah tentang penetapan upah minimum tahun 2023. Sementara usulan dari serikat pekerja dan pengusaha “dikesampingkan” karena belum menemui titik temu.
Sementara dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mendorong bupati mengeluarkan surat edaran (SE) untuk para pengusaha di Kudus. Isinya adalah meminta mereka untuk menerapkan upah minimum atau UMK dan Struktur Upah 2023.
Untuk UMK yang mana kini diusulkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus yakni sebesar Rp 2.439.813,98, akan diterapkan untuk pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.
Sementara untuk struktur upah, yang menurut KSPSI nominal upahnya adalah sebesar Rp 2.533.000,-, akan diterapkan untuk pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun.
Kemudian dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah mengaku tidak masalah dengan usulan nominal upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2023 ini. Hanya, mereka berharap ada kebijaksanaan dalam penerapan regulasi dan pelaksanaannya di lapangan nanti.
Editor: Supriyadi