Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah (Jateng), masih menunggu regulasi untuk dasar pembahasan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2024. Meski begitu, Apindo memastikan akan bersifat normatif untuk pengusulan nominalnya.

”Kalau kami tetap akan menunggu regulasinya, kami akan tetap normatif,” ujar Ketua Apindo Bambang Sumadiyono, Senin (16/10/2023).

Bambang sendiri tidak akan mempermasalahkan bila usulan UMK 2024 mendatang naik hingga delapan persen. Asalkan secara regulasi mengatur kenaikan tersebut secara proporsional.

”Soal naik lima atau delapan persen, selama regulasinya mengatur demikian tentu kami akan normative menjalankan,” pungkasnya.

Pemerintah Kabupaten Kudus, Jateng, segera melakukan pembahasan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2024. Meski begitu, pembahasan masih akan menunggu Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) yang saat ini tengah digodog di pemerintah pusat terlebih dulu.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disnaker Perinkop UKM) Rini Kartika Hadi Ahmawati mengungkapkan, sesuai perkiraan, pembahasan akan dilaksanakan di Akhir Oktober hingga pertengahan November.

Pada tahun 2023 sendiri, Kabupaten Kudus mengusulkan nominal upah minimum kabupaten atau UMK Kudus pada tahun 2023 sebesar Rp 2.439.813,98. Kemudian nominal yang ditetapkan adalah sama seperti yang diusukan.

Nominal tersebut adalah murni formulasi dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI nomor 18 tahun 2022. Di mana isinya adalah tentang penetapan upah minimum tahun 2023. Sementara usulan dari serikat pekerja dan pengusaha ”dikesampingkan” karena belum menemui titik temu.

 

Editor: Cholis Anwar

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler