Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah (Jateng), mulai mengantisipasi adanya sengketa saat penetapan daftar calon tetap (DCT) pemilihan legislatif 2024, awal November 2023 mendatang.

Salah satunya adalah dengan menggelar simulasi sidang sengketa penetapan DCT antara bacaleg dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kudus, di aula kantor Bawaslu Kudus, Kamis (19/10/2023).

Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan mengungkapkan, simulasi sidang ini adalah sebagai langkah antisipasi bilamana nantinya memang ada bacaleg ataupun parpol yang tidak bisa menerima keputusan DCT.

”Sengketa biasanya karena dinyatakan tidak masuk DCT, kemudian menggugat KPU nah diselesaikan di Bawaslu,” katanya di sela simulasi.

Ada sejumlah langkah awal sebelum dilakukannya sidang sengketa tersebut. Mulai dari musyawarah tertutup hingga sejumlah tahapan lain dengan batasan waktu yang telah ditentukan.

”Kami harapannya tidak ada sengketa, meski begitu kami tetap melakukan antisipasinya,” pungkas Minan.

Sementara untuk saat ini, penetapan DCT tinggal menunggu waktu saja, yakni di awal November 2023. KPU Kudus juga telah merampungkan proses klarifikasi kepada masing-masing parpol.

KPU Kabupaten Kudus mencatat jumlah bakal calon legislatif yang didaftarkan 18 partai politik (parpol) di Kudus mencapai 682 orang. Di mana 271 di antaranya adalah bacaleg perempuan.

Sementara sisanya yakni sebanyak 411 bacaleg adalah dari jenis kelamin laki-laki. Mereka, akan memperebutkan 45 kursi DPRD Kabupaten Kudus pada Pemilu 2024 mendatang.

 

Editor: Cholis Anwar

Komentar

Terpopuler