Buntut Seleksi Perades, Plt Kadinas PMD Kudus Dituntut Rp 1,39 M
Anggara Jiwandhana
Senin, 30 Oktober 2023 12:21:00
Murianews, Kudus – Carut marut pengangkatan perangkat desa di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah masih berlanjut. Terbaru, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Djati Solechah dituntut Rp 1,39 miliar oleh para kumpulan ranking satu yang belum dilantik.
Kuasa hukum para ranking satu Budi Supriyanto mengungkapkan, perbuatan yang dilakukan Djati Solechah dengan mengeluarkan surat imbauan yang berisi memerintahkan kepala desa untuk tidak melantik perangkat desa terpilih menimbulkan kerugian bagi 143 perangkat yang saat ini belum dilantik.
Apalagi, surat imbauan tersebut diterbitkan tanpa seizin bupati. Padahal, seleksi perangkat desa dilakukan dengan mengacu pada surat keputusan bupati. Sehingga dia berpendapat, bila tanpa seizin bupati tentunya tidak sesuai Undang-Undang ASN.
”Karena itu kami mengajukan gugatan class action ke Pengadilan Negeri Kudus atas nama dia pribadi, bukan institusinya. Karena perbuatannya inilah muncul kerugian materiil dan imateriil di teman-teman para perangkat desa yang belum dilantik,” kata dia, Senin (30/10/2023).
Koordinator kumpulan ranking satu Intan Permata Dewi menambahkan, nilai gugatan tersebut berasal dari gaji yang seharusnya diterima berdasarkan upah minimum regional (UMR) Kudus, yakni Rp 2,4 juta. kemudian dikalikan tiga bulan sesuai SK Bupati Kudus terkait putusan inkrah.
Meski demikian, Intan menegaskan, bahwa yang paling dituntut rekan-rekannya saat ini hanya hak pelantikannya. Terlepas dari besaran nominal yang dituntutkan pada Djati Solechah.
Pihaknya pun berharap melalui tuntutan ini akan ada titik temu bagi ia dan 142 rekan-rekannya untuk bisa segera dilantik. Mengingat segala cara juga sudah diperjuangkan.
Mulai melalui dialog dengan berbagai pihak, termasuk beraudiensi dengan kepala desa dan camat hingga bupati. Namun berakhir dengan kekosongan dan belum menemui titik temu.
”Karena seharusnya kami sudah dilakukan pelantikan pada 31 Maret 2023 silam. Namun sampai sekarang belum ada kejelasan sama sekali. Kami benar-benar lelah dengan penguluran waktu ini, kami juga akan menyiapkan upaya hukum lain bila tetap diulur-ulur lagi,” pungkasnya.
Editor: Dani Agus



