Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, Jawa Tengah, melarang Apratur Sipil Negara (ASN) di Kota Kretek berfoto dengan sebelas pose atau gaya selama Pemilu, khususnya saat masa kampanye. Larangan ini untuk mejaga netralitas ASN dan tidak ada keberpihakan selama pesta demokrasi itu digelar.

Larangan sebelas pose saat foto tersebut rencananya akan dikemas dalam Surat Edaran (SE) yang akan dikeluarkan Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kudus .

Dalam surat edaran tersebut selain melarang para ASN berpose dengan sebelas gaya tangan yang mewakili simbol dan angka, Pemkab Kudus hanya memperbolehkan ASN berfoto dengan satu gaya saja, yakni menggenggam.

Kepala BKPSDM Kudus Putut Winarno menyampaikan, surat tersebut telah dikirimkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kudus hari ini. Untuk kemudian bisa ditandatangani dan disebarluaskan kepada par Organisasi Perangkat Kerja (OPD).

”Suratnya kami ajukan hari ini, salah satunya ya mengatur tentang pose itu dan juga sikap ASN selama masa kampanye dan pemilu nanti, intinya harus netral,” kata Putut, Senin (6/11/2023).

Pihak Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kudus juga telah mengeluarkan leaflat terkait pose yang tidak diberpolehkan.

Dalam leaflat tersebut, ada sebelas yang tidak diperbolehkan. Di antaranya adalah pose dengan membentuk angka tujuh dengan jari telunjuk dan ibu jari diarahkan ke bawah.

Kemudian jari tangal metal yakni mengangkat ibu jari, jari telunjuk dan jari kelingking. Selanjutnya adalah berpose dengan jari menunjukkan angka satu dua dan tiga. Leaflat ini sudah disebar di kalangan ASN Pemkab Kudus .

”Kalau itu sepertinya Dinas Kominfo meneruskan instruksi dari Pemprov Jateng karena di tingkat provinsi itu sudah ada,” tandasnya.

Editor: Supriyadi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler