Murianews, Kudus – Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah menyepakati anggaran untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 adalah sebesar Rp 42,48 miliar. Anggaran tersebut akan digelontorkan kepada dua instansi yakni KPU dan Bawaslu Kudus.
Penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) pun telah dilakukan dua instansi tersebut yang diwakili Ketua KPU Kudus Ahmad Amir Faisol serta Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan. Serta Penjabat (Pj) Bupati Kudus Bergas Catursasi Penanggungan, Rabu (8/11/2023).
”Untuk pencairan akan dilakukan sebanyak dua kali, yakni di perubahan dan murni 2024 nanti. KPU akan mendapat Rp 13,5 miliar dan Bawaslu akan mendapatkan Rp 3,5 miliar. Sisanya tahun depan,” ucap Pj Bupati Kudus Bergas usai penandatanganan NPHD.
Melalui anggaran ini, pihaknya pun berharap Pilkada di tahun 2024 nanti bisa berjalan dengan lancar. Baik yang ada di ranah dari KPU maupun Bawaslu, semua bisa dilaksanakan dengan baik. Bergas pun berharap anggaran tersebut bisa digunakan seefektif mungkin.
”Anggaran tersebut bisa saja kurang bisa saja pas, yang jelas kami berharap itu bisa digunakan seefektif mungkin untuk kelancaran pemilu,” tambahnya.
Pemerintah daerah sendiri, memastikan akan menyupport semua kegiatan yang dilaksanakan dua instansi tersebut. Mengingat maksud dan tujuan mereka sama dengan Pemkab Kudus..
”Yakni terselenggaranya pemilu dan pilkada yang berjalan sesuai regulasi yang ada, pemerintah daerah akan selalu mendampingi,” pungkasnya.
Ketua KPU Kudus Achmad Amir Faisol mengungkapkan, usai adanya pencairan nanti KPU akan mulai melaksanakan tahapan-tahapan pemilu lainnya. Anggaran tersebut nantinya juga akan digunakan untuk membayar tunjangan para PPK.
Sementara Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan mengungkapkan, pihaknya akan menunggu regulasi untuk penggunaan anggaran tersebut.
Editor: Supriyadi



