Murianews, Kudus – Dewan Pengupahan Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menyepakati pengusulan kenaikan UMK 2024 Kudus (Upah minimum Kabupaten Kudus) sebesar Rp77 ribu dari UMK 2023. Sehingga nominal UMK 2024 Kudus yang diusulkan adalah sebesar Rp2.516.887.
Penghitungan jumlah tersebut, dilakukan dengan formulasi Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2023 yang dikeluarkan Kementerian Tenaga Kerja Indonesia. Yakni inflasi Jawa Tengah (2,49) persen ditambah (pertumbuhan ekonomi (Pe) Kabupaten Kudus (2,23) persen dikali Alfa (0,3)).
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Kudus Andreas Hua mengungkapkan, kenaikan ini tentu sangat kecil di masa yang serba mahal ini. Apalagi jika dihitung-hitung, kenaikan upah perharinya hanya sebesar Rp500,- saja.
”Tentu ini tidak sepadan dengan kenaikan harga-harga di pasaran, tapi mau bagaimana lagi, formulasinya seperti itu, kami tidak sepakat pun nominal ini akan jadi nominal yang diajukan pemerintah daerah,” katanya Sabtu (18/11/2023).
Andreas menambahkan, minimnya kenaikan pada penghitungan UMK 2024 dengan regulasi PP Nomor 51 Tahun 2023 adalah pada pertumbuhan ekonomi Kudus tahun 2022 yang masih rendah. Padahal, jika menggunakan PE 2023, UMK Kudus seharusnya bisa naik lebih dari ini.
”Namun karena BPS tidak bisa merilis angka PE 2023 kan akhirnya yang dipakai 2022. Sementara PE di tahun itu sangat rendah, ya inilah hasilnya, mau bagaimana lagi,” ungkapnya.
Rekomendasi usulan dewan pengupahan tentang kenaikan UMK Kudus 2024 pun sudah disampaikan ke bupati. Untuk selanjutkan akan ditetapkan oleh Pj Gubernur Jawa Tengah di 20 November mendatang.
Editor: Budi Santoso



