Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Pemerintah akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen di 2023 dan 2024. Kenaikan itu memang berlaku multiyears sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 silam.

Atas dasar hal itu, Gabungan Pengusaha Rokok (Gapero) pun kemudian meminta pemerintah dalam hal ini Bea Cukai tidak terlambat dalam menyediakan pita cukai. Apalagi, pemerintah telah menyampaikan regulasi tersebut di tahun 2022 silam.

”Kebijakan PMK 191 ini kan sudah diumumkan di tahun 2022 dan di tahun ini diingatkan kembali sudah, harapannya jangan sampai ada keterlambatan penyediaan pita cukai untuk kami,” kata Ketua Umum Gapero Sulami Bahar dalam sosialisasi kebijakan tarif cukai hasil tembakau oleh Direktorat Bea dan Cukai via Zoom Meeting, Jumat (24/11/2023).

Dia juga mengungkapkan pemerintah melakukan kroscek kembali terkait sejumlah fenomena yang terjadi di industri rokok di Indonesia.

Seperti naiknya jumlah produksi SKT berdasarkan pembelian pita cukai, serta merosotnya jumlah produksi rokok industri kelas 1 di Indonesia.

”Apakah jangan-jangan itu nanti ada penyalagunaan pita cukai SKT golongan 3 untuk dilekatkan pada rokok mesin, kami harapkan ini bisa dikroscek kembali,” tekannya.

Diketahui bersama, poin kebijakan pada PMK Nomor 191 Tahun 2022 adalah tentang kenaikan tarif cukai diberlakukan untuk waktu dua tahun yakni 2023 dan 2024.

Adapun jumlah kenaikan rata-ratanya adalah sebesar 10 persen. Sementara untuk sigaret kretek tangan (SKT) adalah sebesar 5 persen dalam rangka keberlangsungan tenaga kerja.

Penyesuaian batasan minimum harga jual ecer di 2024 akan mempertimbangkan kondisi pasar dan rata-rata kenaikan tarif cukai tahun 2024.

Reporter: Anggara Jiwandhana

 

Komentar

Terpopuler