Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan akan mengatur pembatasan terkait iklan promosi rokok atau produk tembakau. Pengusaha rokok di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah pun merespon.

Di aturan RPP tersebut salah satunya mengubah waktu tayang iklan rokok dari yang semula 21.30 WIB sampai 05.00 WIB diganti mulai pukul 23.00 WIB hingga 03.00 WIB.

Pengusaha rokok di Kudus keberatan dengan aturan itu. Waktu tayang tersebut dikeluhkan karena masyarakat tidak ada yang menonton iklan tersebut.

Ketua PUK SP RTMM PT Djarum Ali Muslikin keberatan dengan rencana pembatasan iklan rokok tersebut. Menurut dia, pemerintah tidak berpihak dengan pekerja industri rokok.

”Kalau waktu tayang iklan rokoknya diganti pukul 23.00 WIB sampai 03.00 WIB siapa yang mau menonton,” katanya, Kamis (23/11/2023).

Dirinya menyayangkan hal tersebut. Sebab, industri rokok juga berperan menyumbang ke negara. Dirinya meminta agar rencana tersebut dikaji kembali.

”Tarif cukai hasi tembakau itu 10 persen lho menyumbang untuk negara. Kalau tidak dari industri rokok, pemerintah mau mendapatkan pemasukan untuk negara dari mana kalau tidak dari rokok. Hendaknya pen pemerintah mengkaji kembali,” sambungnya.

Dirinya menilai pemerintah selalu menyudutkan pengusaha rokok. Menurut dia ketika regulasi tersebut diterapkan dapat mempengaruhi industri rokok.

”Kalau rokoknya tidak laku, maka pengusaha rokok bisa gulung tikar. Imbasnya pekerja di industri rokok juga bisa terdampak,” imbuhnya.

Sementara pemilik PR Rajan Nabadi, Sutrishono mengatakan, pihaknya sebagai pengusaha rokok kelas tiga tidak terpengaruh dengan wacana pembatas iklan rokok. Sebab, industri rokok di tempatnya merupakan golongan tiga.

”Kemungkinan yang terdampak hal tersebut industri rokok kelas satu. Kalau saya industri golongan tiga tidak terdampak,” terangnya.

Namun, dirinya berpendapat hendaknya pemerintah mengkaji ulang hal tersebut. Sebab, pemasukan pendapatan negara dari industri rokok juga besar.

”Kalau saran saya sebaiknya pemerintah mengkaji kembali karena nanti malah berakibat berkurangnya pemasukan kas negara dari industri rokok,” imbuhnya.

Editor: Ali Muntoha

Komentar

Terpopuler