Jual Rokok Ilegal, Warga Kudus Dipidana 2 Tahun dan Denda Rp 3 M
Yuda Auliya Rahman
Rabu, 22 November 2023 14:48:00
Murianews, Kudus – Abdul Syukur warga Desa Prambatan Lor, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah dijatuhi pidana 2 tahun dan denda Rp 3 miliar karena terlibat perkara tindak pidana cukai atau peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Hukuman yang diterima oleh Abdul Syukur ini, setelah adanya putusan Mahkamah Agung nomor 5559 K/Pid.Sus/2023 tertanggal 26 Oktober 2023.
Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tuban Yogie Natanael mengatakan, dalam putusan terakhir MA RI, Abdul Syukur telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tidak pindana cukai, dan menjatuhi sejumlah hukuman baik pidana ataupun denda.
”Abdul Syukur dijatuhi pidana dua tahun dan denda Rp 3 miliar,” saat ditemui ketika sita eksekusi di Kudus, Rabu (22/11/2023).
Ia menjelaskan, kegiatan peredaran rokok ilegal atau rokok yang tidak menggunakan pita cukai yang dilakukan oleh Abdul Syukur telah menimbulkan kerugian negera Rp 600 juta. Dalam perkara tindak pidana cukai ini, sejumlah bukti rokok ilegal juga disita untuk dimusnahkan.
”Barang bukti rokok ilegal, berupa 44 bungkus 880 batang rokok SKM merek Supra bold tanpa cukai, hingga 67.750 batang rokok AKM tanpa pita cukai. Barang bukti itu disita untuk dilakukan pemusnahan,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Tuban melakukan penyitaan aset eks gudang produksi rokok di Desa Gribig, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
Gudang yang dilakukan sita eksekusi ini merupakan milik Abdul Syukur warga Desa Prambatan Lor, Kecamatan Kaliwungu, Kudus yang terlibat perkara tindak pidana cukai di Tuban.
Editor: Dani Agus



