Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Kudus – Abdul Syukur warga Desa Prambatan Lor, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah dijatuhi pidana 2 tahun dan denda Rp 3 miliar karena terlibat perkara tindak pidana cukai atau peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

Hukuman yang diterima oleh Abdul Syukur ini, setelah adanya putusan Mahkamah Agung nomor 5559 K/Pid.Sus/2023  tertanggal 26 Oktober 2023.

Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tuban Yogie Natanael mengatakan, dalam putusan terakhir MA RI, Abdul Syukur telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tidak pindana cukai, dan menjatuhi sejumlah hukuman baik pidana ataupun denda.

”Abdul Syukur dijatuhi pidana dua tahun dan denda Rp 3 miliar,” saat ditemui ketika sita eksekusi di Kudus, Rabu (22/11/2023).

Ia menjelaskan, kegiatan peredaran rokok ilegal atau rokok yang tidak menggunakan pita cukai yang dilakukan oleh Abdul Syukur telah menimbulkan kerugian negera Rp 600 juta. Dalam perkara tindak pidana cukai ini, sejumlah bukti rokok ilegal juga disita untuk dimusnahkan.

”Barang bukti rokok ilegal, berupa  44 bungkus 880 batang rokok SKM merek Supra bold tanpa cukai, hingga 67.750 batang rokok AKM tanpa pita cukai. Barang bukti itu disita untuk dilakukan pemusnahan,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Tuban melakukan penyitaan aset eks gudang produksi rokok di Desa Gribig, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.

Gudang yang dilakukan sita eksekusi ini merupakan milik Abdul Syukur warga Desa Prambatan Lor, Kecamatan Kaliwungu, Kudus yang terlibat perkara tindak pidana cukai di Tuban.

 

Editor: Dani Agus

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler