Kejaksaan Negeri Tuban Sita Eks Gudang Produksi Rokok di Kudus
Yuda Auliya Rahman
Rabu, 22 November 2023 13:59:00
Murianews, Kudus – Kejaksaan Negeri Tuban melakukan penyitaan aset bekas gudang produksi rokok di Desa Gribig, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
Gudang yang dilakukan sita eksekusi ini merupakan milik Abdul Syukur warga Desa Prambatan Lor, Kecamatan Kaliwungu, Kudus yang terlibat perkara tindak pidana cukai di Tuban.
Sita ekseskusi ini dilakukan untuk merecovery denda putusan Mahkamah Agung RI 5559 K/Pid.sus/2023 tertanggal 26 Oktober 2023.
Selain itu, juga berdasarkan pasal 59 Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 1995 tentang cukai.
Dari pantauan Murianews.com, petugas menempelkan stiker yang bertuliskan ’tanah dan bangunan ini telah disita eksekusi’ di sejumlah titik bangunan. Saat petugas masuk terlihat di dalam bangunan tersebut terdapat sejumlah mesin dan sejumlah karung berisi tembakau rokok. Ketika petugas keluar, bagian gerbang depan juga diberi line atau garis pembatas bertuliskan ’Kejaksaan RI’ dan dilakukan penggembokan.
Yogie Natanael, Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tuban mengatakan, sita eksekusi ini dilakukan terhadap tanah dan bangunan milik terpidana Abdul Syukur. Sita eksekusi ini dilakukan untuk penggantian denda yang dijatuhkan MA RI terhadap terpidana senilai Rp 3 miliar.
”Sita eksekusi untuk penggantian denda. Ketika terpidana tidak bisa lagi menggantikan denda yang sudah dijatuhkan terhadapnya bisa digantikan dengan harta bendanya,“ Rabu, (22/11/2023).
Ia menjelaskan, tanah bangunan berupa bekas gudang yang dilakukan sita eksekusi ini memiliki luas sekitar 863 meter persegi. Bangunan yang disita ini, sambung dia, juga diduga merupakan salah satu sarana yang digunakan terpidana untuk mendukung peredaran rokok ilegal.
”Lebih lanjut kami juga akan mencari aset yang lain milik terpidana, dan akan diterapkan sita eksekusi,” ujarnya.
Hasil sita eksekusi yang dilakukan ini, nantinya, akan dilakukan lelang oleh Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI.
Editor: Dani Agus



