Pelibatan Difabel Jepara di Dunia Kerja Masih Minim, Ini Datanya
Faqih Mansur Hidayat
Rabu, 22 November 2023 14:15:00
Murianews, Jepara – Pelibatan kaum difabel di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, masih belum maksimal. Salah satunya, sebagian besar penyandang disabilitas masih belum dilibatkan dalam dunia kerja.
Berdasarkan Data Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Diskopukmnakertrans) Jepara, terdapat 12 perusahaan yang sudah melibatkan kaum difabel. Total keseluruhan karyawan sebanyak 41.231 tenaga kerja. Sedangkan karyawan berstatus difabel hanya 411 orang atau 1,02 persen.
Sementara berdasarkan data Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermades) Jepara, per Agustus 2023, tercatat ada penyandang disabilitas sekitar 2.557 jiwa. Dengan rincian 669 berusia anak-anak dan 1.897 berusia dewasa.
Kabag Kesra Setda Jepara Agus Bambang Lelono mengklaim, bahwa pelibatan kaum difabel di perusahaan swasta wajib minimal 1 persen dari jumlah total karyawan. Hal itu didasarkan pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas mengamatkan pemerintah, pemerintah daerah, BUMN dan BUMD wajib mempekerjakan paling sedikit 2 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.
Selain itu, lanjut Bambang, pelibatan kaum difabel juga tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyandang Disabilitas.
”Sekarang penyandang disabilitas bukan lagi sebagai obyek. Tetapi subyek. Sehingga pelibatan di dunia kerja sangat penting,” jelas Bambang, Rabu (22/11/2023).
Untuk itu, meskipun tingkat pelibatannya sudah di atas 1 persen, Bambang tetap berharap agar perusahaan-perusahaan melibatkan penyandang dissabilitas lebih banyak lagi. Sehingga mereka bisa lebih berdaya atas dirinya sendiri.
”Kita harus sepakat, bahwa disabilitas tidak boleh kita maknai sebagai ketidakmampuan. Namun harus kita maknai sebagai kemampuan yang berbeda. sebagaimana kita menyebut kata difabel yang berarti different ability (kemampuan yang berbeda),” jelas Bambang.
Editor: Dani Agus



