Selasa, 11 Februari 2025

Murianews, Pati – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati menggelar razia gabungan rokok ilegal, Rabu (22/11/2023). Dalam razia ini, total ada 440 batang rokok ilegal disita sebagai barang bukti. 

Razia gabungan dilakukan atas kerja sama berbagai pihak. Mulai dari Satpol PP Pati sendiri, Kejari Pati, Polresta Pati, Kodim Pati, Denpom Pati, Bagian Perekonomian Setda, Disperindag Pati dan Bea cukai Kudus. 

”Kami menggelar oerasi bersama terkait peredaran rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai atau menggunakan pita cukai palsu,” ujar Kasatpol PP Sugiyono. 

Ia menyebutkan, dalam razia kali ini, pihaknya menyasar dua kecamatan. Yakni Kecamatan Gabus dan Kecamatan Tambakromo. 

”Dari dua kecamatan tersebut petugas menemukan rokok yang tidak dilekati pita cukai di Desa Maitan, Kecamatan Tambakromo merek Bold 300 batang dan CUP 140 batang. Sedangkan di Kecamatan gabus tidak di temukan,” kata dia. 

Barang bukti rokok ilegal itu kemudian disita dan di bawa Bea Cukai Kudus untuk di musnahkan. Pihaknya pun berharap kepada masyarakat untuk tidak menjual maupun membeli rokok ilegal. 

”Karena ada ancaman pidana satu sampai lima tahun untuk mereka yang mengedarkan dan menjual rokok ilegal ini,” pungkas dia. 

Operasi rokok ilegal ini merupakan kegiatan rutin. Sebelumnya pihaknya menyita sebanyak 15.600 batang rokok ilegal dari berbagai merek pada Agustus lalu. Yakni Surya Bro, Premium Bold dan CR7. Ketiga rokok ini merupakan rokok bajakan dan tidak memiliki pita cukai. 

Ketiga jenis rokok tersebut ditemukan setelah berkeliling di beberapa kecamatan dalam operasi gabungan tersebut. Mulai dari Kecamatan Pati, Kecamatan Tlogowungu, Kecamatan Gabus dan Kecamatan Tambakromo berhasil mereka sisir selama beberapa jam. 

Editor: Supriyadi

Komentar

Terpopuler