Tahun Depan, Pemkab Kudus Sederhanakan Retribusi Pedagang Pasar
Anggara Jiwandhana
Rabu, 29 November 2023 12:09:00
Murianews, Kudus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, Jawa Tengah (Jateng), akan menyederhanakan pembayaran retribusi untuk para pedagang pasar di Kota Kretek.
Saat ini, memang ada tiga retribusi yang aktif dipungut oleh Dinas Perdagangan. Yakni retribusi kebersihan, pemakaian kekayaan daerah (PKD), pelayanan pasar dan barang ditinggal. Ketiga retribusi ini akan digabungkan menjadi retribusi pelayanan pasar.
Kepala Bidang Pengelolaan Pasar Dinas Perdagangan Kudus Albertus Harys Yunanto mengungkapkan, sesuai rencana, penggabungan penarikan retribusi ini akan berlaku mulai awal tahun depan.
Mengingat saat ini, perda terkait hal tersebut tengah dikonsultasikan di kementerian. Ketika hasil dari konsultasi tersebut telah turun, maka bisa segera dilaksanakan.
”Kemungkinan mulai awal tahun depan, menunggu saja karena kami ini juga mulai membuat rancangan peraturan bupatinya,” katanya Rabu (29/11/2023).
Terkait nominal yang akan dibayarkan, Harys mengatakan bisa jadi retribusi pelayanan pasar ini akan jauh lebih murah dibanding total tiga retribusi yang selama ini dibayarkan. Alasannya karena penghitungannya lebih ringkas.
”Kalau di tiga retribusi ini punya nominal dan penghitungan yang berbeda-beda, maka yang pelayanan pasar ini akan lebih general. Jadi biaya operasional pasar dalam setahun ini akan dibagi jumlah pedagang dan pemilik kios, mudahnya begitu,” sambungnya.
Pemkab sendiri, sambung Harys, pada tahun ini dan tahun depan memang berkomitmen untuk meningkatkan geliat perekonomian di Kudus. Salah satunya adalah dengan penyederhanaan ini.
”Nanti mungkin ada pengurangan, hanya saja itu kan juga untuk membantu perekonomian masyarakat agar semakin bergerak dengan lebih cepat lagi,” pungkasnya.
Editor: Cholis Anwar



