Retribusi Parkir di Pasar Bitingan Diduga Tak Sesuai Perbup
Anggara Jiwandhana
Sabtu, 2 Desember 2023 11:49:00
Murianews, Kudus – Penarikan retribusi parkir di kawasan pedagang sayur malam Pasar Bitingan, diduga tidak sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pelayanan Parkir di Tepi jalan Umum.
Banyak dari para pedagang yang membayar nominal hingga Rp 5.000 ke atas, usai menurunkan dagangannya dari kendaraan dan menggelarnya di trotoar.
Padahal dalam Perbup tersebut, retribusi parkir sepeda motor sebesar Rp 1.000. Sementara retribusi parkir mobil pribadi, pick up dan sejenisnya sebesar Rp 2.000. Kemudian retribusi parkir untuk bus, mikro bus, truk, dan sejenisnya sebesar Rp 2.000. Selanjutnya retribusi parkir untuk truk gandeng, tronton, trailer, dan sejenisnya sebesar Rp 3.000.
Di Pasar Bitingan, pedagang sayur terkategorikan menjadi dua bagian, yakni partai besar yang berjualan di pinggir jalan lengkap dengan kendaraannya. Serta partai kecil yang merupakan pedagang eceran lesehan di dalam area pasar.
Murianews.com mencoba menghimpun keterangan dari beberapa pedagang di dalam dan luar pasar. Hasilnya, banyak dari pedagang luar pasar mengakui adanya tarikan dari salah satu pihak. Mereka, tidak bisa memastikan apakah orang tersebut merupakan pegawai resmi dinas atau pihak lain.
Mereka juga tidak mengetahui apakah itu retribusi parkir atau tidak. Nominal tarikannya beragam, namun yang paling kecil nominalnya adalah Rp 5.000. Sementara nominal terbesar disesuaikan dengan jumlah dagangannya.
”Ya ada, tapi saya nggak tau itu siapa, yang jelas saya ke sini ingin berjualan saja, mau mencari uang, masalah mereka siapa saya nggak tau,” ujar salah seorang pedagang bagian luar Pasar Bitingan.
Hal yang sama juga dikemukakan oleh beberapa pedagang luar lainnya. Di mana mereka dimintai uang untuk membayar lapaknya yang memang mereka akui sendiri tidak resmi. Namun sekali lagi, mereka tidak mengindahkan pungutan itu resmi atau tidak.
Pihak Dinas Perdagangan sendiri memang memberlakukan penarikan retribusi untuk pedagang sayur malam yang ada di wilayah pasar sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara untuk mereka yang di wilayah trotoar dan bahu jalan, mereka tidak melakukan pungutan apa pun. Karena itu merupakan wilayah kerja Dinas Perhubungan
Sementara Kepala UPTD Perparkiran dan Terminal Dinas Perhubungan Kudus Edy Supriyanto mengatakan, saat ini pengelolaan parkir Pasar Bitingan diminta oleh organisasi masyarakat (Ormas). Sehingga pemerintah daerah tidak bisa menghandle secara keseluruhan dalam hal pemantauannya. Pemerintah hanya dibagi hasil separuh dari pemasukan mereka.
Namun, dia mengakui sempat ada aduan terkait adanya pungli atau adanya penarikan parkir tidak sesuai perda. Pihak Dishub pun sempat melakukan pembinaan pada mereka.
”Kalau ini nanti diketahui terjadi hal seperti itu lagi tentu akan kami bina,” katanya.
Editor: Cholis Anwar



