Apindo Kudus Sanggupi Bayar Upah Pegawai Sesuai UMK
Anggara Jiwandhana
Selasa, 5 Desember 2023 09:46:00
Murianews, Kudus – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menyanggupi pembayaran upah pegawai di bawah satu tahun dengan nominal Rp 2.516.888. Jumlah itu sesuai dengan ketetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2024 Kudus.
Ketua Apindo Kudus Bambang Sumadiyono mengungkapkan, mayoritas perusahaan di Kudus kini telah bangkit dari pandemi Covid-19. Hanya memang tingkat kestabilan keuangan masing-masing perusahaan masih berbeda.
Sekalipun demikian, Apindo meyakini semua perusahaan di bawah naungan mereka bisa dan sanggup membayarkan gaji sesuai nominal sah UMK itu.
”Kami bersyukur itu bisa berjalan lancar dengan hasil yang sama juga, kami pun tidak masalah dengan nominal itu, kami rasa semua anggota Apindo bisa untuk menjalankan hal tersebut,” katanya Selasa (5/12/2023) pagi.
Bambang pun berharap ini bisa menjadi perhatian bersama. Apindo akan berupaya semaksimal mungkin mendorong para perusahaan untuk tetap pada jalurnya. Sehingga di kemudian hari tidak ditemukan adanya perusahaan di bawah naungan Apindo yang tidak membayar karyawannya sesuai UMK 2024.
”Karena ini sudah disepakati bersama maka akan terus diupayakan penerapannya,” pungkas Bambang.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana baru saja menetapkan upah minimum kabupaten (UMK) 35 kabupaten dan kota di Jwa Tengah untuk tahun 2024 mendatang. Salah satunya adalah Kabupaten Kudus yang ditetapkan sebesar Rp 2.516.888,-.
Ketetapan ini, tertuang dalam surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561 / 57 Tahun 2023 per tanggal 30 November 2023,
Upah yang ditetapkan ini, merupakan nominal upah terendah yang diterima oleh buruh. Baik itu upah tanpa tunjangan atau upah pokok dan tunjangan tetap. Upah inipun hanya berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun dalam sebuah perusahaan.
Sementara perusahaan yang telah menggaji pegawainya di atas ketetapan upah ini dilarang untuk menurunkan upah yang telah dibayarkan selama ini. Pengusaha, juga dilarang untuk membayarkan upah di bawah ketetapan yang telah disahkan.
Kabupaten Kudus sendiri, mengusulkan nominal upah minimum kabupaten atau UMK Kudus pada tahun 2024 sebesar Rp 2.516.888. Atau sama seperti nominal penetapannya.
Nominal tersebut adalah murni formulasi dari formulasi Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2023 yang dikeluarkan Kementerian Tenaga Kerja Indonesia. Yakni inflasi Jawa Tengah (2,49) persen ditambah (pertumbuhan ekonomi (Pe) Kabupaten Kudus (2,23) persen dikali Alfa (0,3).
Editor: Supriyadi



