UMK Jepara 2024 Naik Jadi Rp 2.450.915, Apindo Kecewa
Faqih Mansur Hidayat
Jumat, 1 Desember 2023 14:58:00
Murianews, Jepara – Kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jepara tahun 2024 sudah resmi ditetapkan. Adapun besarannya UMK menjadi Rp 2.450.915.
Atas kenaikan tersebut, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Jepara, Syamsul Anwar mengaku kecewa. Pasalnya, angka kenaikannya tidak sesuai dengan hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara.
Berdasarkan Dewan Pengupahan, UMK Jepara tahun 2024 sebesar Rp 2.369.782. Jumlah itu naik sebesar Rp 97.154,79 atau 4,3 persen dibanding UMK tahun ini, Rp 2.272.626,63.
Dasarnya yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Data yang digunakan pada formula perhitungan upah minimum itu terdiri dari UMK 2023, inflasi berjalan 2,49 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,95 persen. Dengan formulasi itu, Jepara menggunakan rekomendasi nilai alfa sebesar 0,3.
Sedangkan saat diumumkan, angka yang muncul adalah kenaikan UMK Jepara tahun 2024 sebesar Rp 2.450.915. Atau naik sebesar Rp 178.228. Angka itu merupakan rekomendasi dari Pj Bupati Jepara.
Dasarnya, dalam surat rekomendasi usulan upah yang ditandatangani oleh Pj Bupati Jepara, alfa dalam rumus itu diubah menjadi 0,9. Pj Bupati Jepara hanya menyebutkan alasan ’mempertimbangkan kembali implementasi azas keadilan dan kemanusiaan.’
”Sikap kami mempertanyakan kok bisa ambil kebijakan di luar hasil rapat dewan pengupahan. Atas dasar apa?” kata Syamsul saat dihubungi Murianews.com, Jumat (1/12/2023).
Syamsul juga mempertanyakan dari mana angka alfa 0,9 itu muncul. Padahal, berdasarkan aturan yang ada, alfa maksimalnya adalah 0,3.
Syamsul mengaku, mendapatkan komplain dari beberapa kabupaten lain terkait kenaikan UMK itu. Pasalnya, dari kabupaten se-Jawa Tengah, Kabupaten Jepara mengalami kenaikan paling tinggi. Selain itu, mereka juga mempertanyakan tidak digunakannya rumus yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Menurut Syamsul, besarnya peningkatan UMK itu akan berdampak secara langsung kepada kalangan pengusaha. Biaya operasionel perusahaan dipastikan akan membengkak besar.
Apalagi, kata dia, di tahun politik ini para pengusaha di Kota Ukir mengeluh dengan kondisi perekonomian mereka. Kondisi diperkirakan akan semakin buruk jika pemilu presiden berjalan dua kali putaran.
“Kita akan segera ketemu Pj Bupati Jepara. Kita akan pertanyakan hal ini,” pungkas Syamsul.
Editor: Dani Agus



