Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, Jawa Tengah (Jateng), membuka lowongan untuk posisi sekretaris daerah (Sekda) di akhir tahun ini. Masa pendaftaran pun sudah dimulai sejak 30 November dan akan ditutup pada 14 Desember mendatang.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kabupaten Kudus Putut Winarno mengatakan, ketika pendaftar melamar, maka akan langsung diseleksi kelengkapan berkas administrasinya secara online.

Adapun persyaratan pelamar adalah berstatus Pegawai Negri Sipil (PNS) di lingkungan pemerintah provinsi/kabupaten/kota Jawa Tengah. Untuk usia maksimal pelamar adalah di 56 tahun. Pelamar, pernah menduduki jabatan administrator atau jabatan fungsional di jenjang ahli madya.

Apabila pelamar pernah menduduki JPT atau sekda namun umurnya lebih dari batas maksimal, sepanjang yang bersangkutan menyatakan kesediaannya untuk tidak mengajukan pensiun saat diangkat menjadi Sekda, maka diperkenankan

”Singkatnya, calon pelamar pernah menduduki eselon II paling singkat dua tahun, kemudian memiliki kompetensi manajerial, kompetensi teknis dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi jabatan yang ditetapkan,” ucapnya Jumat (8/12/2023).

Dia menambahkan, para pelamar juga harus memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik.

Jika berasal dari wilayah lain, mereka harus mendapat persetujuan dari gubernur/walikota/bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) baik.

”Ini juga berlaku bagi pelamar dari Lingkungan pemerintah Kabupaten Kudus, karena pengumumannya kami sebarluaskan ke luar kota juga, maka dimungkinkan ada pelamar dari luar,” pungkasnya.

Usai dibuka pendaftaran akan dilangsungkan proses pengecekan keabsahan dokumen berkas administrasi. Yakni dari tanggal 15 hingga 16 Desember. Pengumuman hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada 17 Desember.

Editor: Cholis Anwar

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler