Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Upah atau gaji buruh rokok di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, akan menjadi Rp 2.695.000 per bulan. Jumlah tersebut naik dibanding tahun 2023 lalu yang sebesar Rp 2.500.000.

Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Kabupaten Kudus dan Persatuan Perusahaan Rokok Kudus (PPRK) pun telah sepakat dengan nominal gaji buruh rokok ini.

Kesepakatan ini akan mulai diberlakukan per Januari 2024 mendatang dan akan dimasukkan dalam adendum Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara serikat pekerja dan perusahaan rokok.

Ketua RTMM Kudus Subaan Abdul Rahman mengungkapkan, nominal tersebut lebih layak dibanding dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2024 yang ditetapkan sebesar Rp 2.516.888.

Mengingat jika ditilik dari kultur industri saat ini, para pekerja rokok cukup bekerja ekstra karena banyakya pesanan rokok. Sehingga tak jarang mereka pulang hingga sore hari.

”Kemarin sudah kami tandatangani, upah di sektor kami adalah sebesar Rp 2.695.000, kami harapkan ini bisa membawa angin segar untuk para pekerja rokok,” katanya, Kamis (14/12/2023).

Subaan menambahkan, pihaknya akan terus berupaya memperjuangkan kesejahteraan para buruh rokok. Salah satunya dengan melalui kenaikan upah ini. Ketika upah naik, maka daya beli buruh rokok bisa semakin naik.

”Perekonomian di Kudus pun akan semakin jalan dan kesejahteraan masyarakat bisa semakin naik secara tidak langsung,” tuturnya.

Penghitungan RTMM dan PPRK terkait gaji buruh rokok mengacu pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi di Jawa Tengah. Serta juga berdasarkan SE bupati terkait penetapan struktur dan skala upah.

”Kami berharap rekan-rekan di sektor lainnya juga bisa mendapat upah yang lebih sepadan dengan adanya SE ini, sehingga secara keseluruhan pekerja di Kudus bisa semakin sejahtera,” pungkasnya.

Editor: Ali Muntoha

Komentar

Terpopuler