Banner Capres-Cawapres Tak Luput dari Penertiban Bawaslu Kudus
Anggara Jiwandhana
Rabu, 27 Desember 2023 14:44:00
Murianews, Kudus – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, kembali menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) di sejumlah titik larangan di Kudus. APK capres-cawapres pun tidak luput dari penertiban.
Seperti yang dilakukan mereka di Alun-alun Simpang Tujuh Kudus, Rabu (27/12/2023). Ada dua APK capres-cawapres yang diturunkan. Yakni milik pasangan nomor urut 3 Ganjar-Mahfud dan pasangan nomor urut 2 Prabowo-Gibran.
Selain itu, satu APK milik calon DPD dan DPR RI juga ikut ditertibkan oleh pihak Bawaslu yang bekerjasama dengan Satpol PP Kudus.
”Sekalipun ini sewa, karena lokasinya berada di area larangan penempatan APK maka tetap dilakukan penindakan,” ucap Anggota Bawaslu Kudus Heru Widiawan di sela penindakan.
Bawaslu sendiri, sambung dia, telah memberikan partai politik pengusung untuk melakukan penertiban secara mandiri. Namun karena tidak ada tindakan, Bawaslu kemudian melakukan penyobekan APK.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, partai politik atau caleg yang memasang APK di titik larangan kampanye akan ditertibkan. Saat ini, mereka juga sudah tidak diperkenankan mengambil APK-nya lagi.
Kondisi ini berbeda saat penertiban di masa sosialisasi beberapa waktu lalu. Di mana mereka boleh membawa pulang APK-nya.
”Di PKPU sudah menyebutkan saat ini APK yang ditertibkan tidak bisa dikembalikan, sehingga memang akan menjadi barang sitaan. Yang besar akan kami potong supaya lebih mudah untuk memasukkannya ke truk,” ungkapnya.
Hingga saat ini, Bawasku telah menertibkan seribuan lebih alat peraga kampanye (APK) di delapan kecamatan di Kudus.
Jumlah itu masih akan bertambah mengingat masih ada dua kali penindakan lagi yang akan dilakukan Bawaslu. Yakni ketika mendekati masa tenang dan pekan-pekan kampanye akhir tahun nanti.
Editor: Supriyadi



