Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menemukan pelanggaran administrasi dalam sistem perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kudus.

Di mana Bawaslu menemukan sebanyak 130 calon KPPS yang dinyatakan lolos administrasi padahal tidak sesuai syarat sebagaimana disebutkan di Surat Keputusan KPU nomor 1669 tahun 2023.

Adapaun salah satunya adalah memiliki ijazah minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.

”Di temuan kami ada sebanyak 123 calon KPPS  yang lolos administrasi padahal ijazahnya tidak SMA atau sederajat. Sementara tujuh lainnya merupakan pasangan suami istri atau yang memiliki ikatan perkawinan selama penyelenggaraan pemilu,” kata Ketua Bawaslu Kudus Moch Wahibul Minan, Rabu (17/1/2024).

Bawaslu, sambung Minan, kemudian merekomendasikan KPU untuk segera melengkapi mekanisme pendaftaran sesuai regulasi yang ditentukan. Yakni, membuat berita acara terkait tidak lolosnya 130 calon KPPS tersebut di tahap penelitian administrasi. Barulah setelah itu mereka bisa mempertimbangkan  catatan-catatan lain. Seperti kemampuan membaca, menulis dan berhitung (Calistung) masing-masing calon itu.

”Harusnya memang tidak lolos di administrasi dulu, baru nanti ada mekanisme kerja sama dan penunjukan atau dengan catatan pengecualian dengan calistung itu. Nah, KPU salahnya adalah mereka langsung mempertimbangkan calistungnya,” ungkap Minan.

Rekomendasi tersebut pun telah disampaikan Bawaslu ke KPU, Selasa (16/1/2024) kemarin. Pihak KPU memiliki waktu tiga hari untuk memenuhi berkas acara seleksi administrasi ke 130 calon KPPS tersebut.

Editor: Dani Agus

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler