Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, melarang massa kampanye terbuka di Kudus memakai atribut aparat atau menyerupai TNI-Polri. Jika ada, pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan menyemprit kegiatan tersebut.

Anggota KPU Kabupaten Kudus Muhammad Mawahib meminta para peserta kampanye memperhatikan betul larangan ini. Hal ini bertujuan untuk menghindari adanya kesalahpahaman di masa kampanye.

Selain itu, peserta kampanye juga tidak diperbolehkan memakai kendaraan berknalopot brong atau sejenisnya yang dirasa bisa mengganggu kenyamanan warga.

”Pihak TNI-Polri sudah berpesan kepada kami untuk regulasi ini, karena itu kami mohon rekan-rekan parpol bisa menindaklanjutinya,” katanya Minggu (21/1/2024).

Meski demikian, sambung Mawahib, atribut partai politik seperti penggunaan baju satgas tetap diperbolehkan saat kampanye dilangsungkan.

”Pokoknya yang tidak sama persis dengan yang punya aparat. Kalau satgas kami rasa pasti selalu ada di setiap kegiatan partai,” ungkapnya.

Pelaksanaan kampanye terbuka untuk para peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, dimulai per Minggu (21/1/2024) hari ini hingga 10  Ferbuari 2024 mendatang.

Sebanyak 16 titik ditetapkan sebagai lokasi kampanye terbuka. Sebagaimana tertuang di keputusan KPU Kudus nomor 405/2023 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Tempat Kampanye Rapat Umum pada Pemilu 2024.

Selanjutnya dari 14 parpol peserta Pemilu 2024, tercatat ada dua parpol yang tidak berada dalam koalisi pasangan calon presiden dan wakil presiden. Yakni Partai Buruh dan PKN.

Mereka pun dipersilahkan untuk berkampanye setiap hari. Sementara parpol-parpok pengusung pasangan capres-cawapres diminta untuk melaksanakan kampanye terbuka sesuai jadwal yang telah disepakati bersama.

Editor: Dani Agus

Komentar

Terpopuler