Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Penjabat (Pj) Bupati Kudus HM Hasan Chabibie meminta seluruh Pemerintah Kecamatan dan Desa di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah bersiap untuk menghadapi musim hujan di awal tahun ini.

Ia pun meminta mitigasi bencana masing-masing wilayah harus dilakukan agar tidak ada penanganan yang terlambat.

”Memang beberapa waktu kemarin kami muter ke sembilan kecamatan dan salah satunya warning betul persoalan ini, harus segera dilakukan mitigasi,” katanya, Selasa (23/1/2024).

Di musim hujan yang akan datang ini, sambung Hasan, yang perlu diwaspadai adalah potensi bencana banjir, tanah longsor, dan angin kencang. Dia berharap pemerintah kecamatan dan desa bisa mengoptimalkan lagi mitigasinya.

”Kami rasa ini bencana hampir tiap tahun ada sehingga pencegahannya harus bisa lebih optimal lagi dari waktu ke waktu,” sambungnya.

Pihak Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) pun mulai diminta untuk siap siaga. Bila terjadi peristiwa kebencanaan maka diharapkan bisa segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.

”Utamanya seperti Dinas Pekerjaan Umum atau sektor lainnya yang bisa ikut membantu penanganan bencana tersebut,” ungkapnya.

Pemerintah  Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menetapkan status siaga darurat bencana hingga bulan Mei tahun 2024 mendatang. Penetapan ini ditandai dengan munculnya Surat Keputusan (SK) Bupati Kudus nomor 300.2.3/301/2023.

Di mana dalam SK tersebut Pemkab Kudus akan mewaspadaisejumlah bencana. Di antaranya angina kencang, banjir, dan tanah longsor. SK ini ditandangani langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Kudus tertanggal 4 Desember 2-023 kemarin.

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berakhir pada 31Mei tahun 2024. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) pun harus mulai melakukan sejumlah langkah dalam rangka mencegah dan penanganan kedaruratan.

Seperti menyiapkan dan menyiagakan semua potensi sumber daya yang dimiliki dalam rangka penanganan kedaruratan bencana.

Kemudian adalah melakukan upaya pengurangan damak yang lebih luas lagi dari ancaman bencana dengan mempersiapkan infrastruktur yang dimiliki. Termasuk di antaranya penyiapan sarana prasarana untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat terdampak bencana.

Selanjutnya adalah melakukan pemantauan potensi bencana serta melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait. Seperti BNPB, BPBD Jawa Tengah, perangkat desa, TNI-Polri dan unsur masyarakat lainnya.

Semua pembiayaan, akan diambilkan dari anggaran daerah atau anggaran lain yang sah sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Editor: Supriyadi

Komentar

Terpopuler