Selasa, 11 Februari 2025

Murianews, Kudus – Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Kudus, Jawa Tengah, segera melakukan pemantauan dan evaluasi terkait pelaksanaan upah minimum kabupaten atau UMK tahun 2024. Sesuai jadwal, monitoring itu akan dilakukan usai Pemilu 2024 di bulan Februari mendatang.

Kepala bidang Hubungan Industrial dan Perselisihan Tenaga Kerja Disnaker Perinkop UKM Kudus Agus Juanto mengungkapkan, saat ini memang belum ada perusahaan di Kudus yang keberatan dengan penetapan upah mimum yang ditentukan. Yakni di angka sebesar Rp 2.516.888,-.

Namun dalam pelaksanaannya, pihaknya tentu harus melakukan monitoring dan evaluasi. Agar pelaksanaannya nanti bisa sesuai dan tidak ada pekerja yang dirugikan.

”Tentunya kami akan memastikan apakah angka itu sudah diterapkan atau belum. Kami menjaga agar pekerja mendapatkan hak-haknya,” ucapnya pada Murianews.com, Rabu (31/1/2024).

Ketika nanti ditemukan adanya perusahaan yang belum membayarkan gaji karyawannya sesuai UMK 2024, maka pihak dinas akan memfasilitasi pertemuan pekerja dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Tengah.

”Karena kalau UMK kan ranahnya di provinsi ya, kami nanti hanya memfasilitasi saja,” ungkapnya.

Diketahui, UMK 2024 Kudus adalah sebesar Rp 2.516.888,-.

Ketetapan ini, tertuang dalam surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561 / 57 Tahun 2023 per tanggal 30 November 2023,

Upah yang ditetapkan ini, merupakan nominal upah terendah yang diterima oleh buruh. Baik itu upah tanpa tunjangan atau upah pokok dan tunjangan tetap. Upah inipun hanya berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun dalam sebuah perusahaan.

Sementara perusahaan yang telah menggaji pegawainya di atas ketetapan upah ini dilarang untuk menurunkan upah yang telah dibayarkan selama ini. Pengusaha, juga dilarang untuk membayarkan upah di bawah ketetapan yang telah disahkan.

Kabupaten Kudus sendiri, mengusulkan nominal upah minimum kabupaten atau UMK Kudus pada tahun 2024 sebesar Rp 2.516.888,-. Atau sama seperti nominal penetapannya.

Nominal tersebut adalah murni formulasi dari formulasi  Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2023 yang dikeluarkan Kementerian Tenaga Kerja Indonesia.

Yakni inflasi Jawa Tengah (2,49) persen ditambah (pertumbuhan ekonomi (Pe) Kabupaten Kudus (2,23) persen dikali Alfa (0,3)).

Komentar

Terpopuler