Seribuan Pemilih Pemula Terancam Tak Bisa Nyoblos di Pemilu 2024
Anggara Jiwandhana
Jumat, 2 Februari 2024 15:43:00
Murianews, Kudus – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mencatat masih ada seribuan pemilih pemula yang belum melakukan perekaman E-KTP. Mereka pun terancam tidak bisa menggunakan hak suaranya di Pemilu 2024 jika tidak segera melakukan perekaman.
Anggota KPU Kudus Divisi Program Data dan Informasi Miftahur Rohmah mengungkapkan, pihak KPU sudah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kudus untuk melakukan percepatan perekaman.
Saat ini sendiri, Pemilih pemula yang belum memiliki E-KTP adalah sebesar 1.093 orang.
Harapannya, semua pemilih pemula tersebut bisa segera melakukan perekaman dan memberikan hak suaranya pada pemilu tahun ini.
”KPU sudah berkoordinasi dengan Dukcapil untuk melakukan percepatan perekaman dengan sistem jemput bola ke sekolah atau membuka perekaman di tempat umum, semoga ini bisa dimanfaatkan dengan baik,” katanya Jumat (2/2/2024).
Sekretaris Dinas Dukcapil Kudus Tulus Triyatmika mengatakan, pihak dinas terus melakukan percepatan perekaman E-KTP bagi pemilih pemula. Salah satunya dengan jemput bola di kecamatan-kecamatan.
Pihak dinas, sambung Tulus, juga sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Desa dan PPS untuk menyisir data pemilih pemula yang belum memiliki E-KTP. Untuk kemudian bisa dilakukan perekaman.
”Kami menargetkan pada 14 Februari nanti seluruh penduduk yang sudah memiliki hak pilih sudah mengantongi E-KTP,” tambahnya.
Tulus juga menjamin ketersediaan blangko E-KTP mencukupi. Sehingga kapan pun ada warga yang melakukan perekaman, bisa langsung melakukan pencetakan E-KTP.
”Layanan kami akan buka terus, bahkan hari Minggu dan libur kami tetap buka termasuk pada hari pemungutan suara 14 Februari nanti,” pungkasnya.
Editor: Supriyadi



