Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Kejakasaan Negeri atau Kejari Kudus, Jawa Tengah, terus mendalami kasus korupsi di tubuh Komite Olahraga Nasional Indonesia atau KONI Kudus. Mereka juga tengah mengupayakan pengembalian uang KONI yang dikorupsi oleh tersangka Imam Triyanto.

Kajari Kudus Henriyadi W Putri mengungkapkan hal tersebut, Jumat
(9/2/2024). ”Kami masih upayakan untuk pengembalian uang KONI yang dipakai tersangka dengan alasan untuk bayar hutan,” kata Henri dalam pesan singkat yang diterima Murianews.com.

Pihaknya pun kembali meminta kesadaran semua pihak untuk mengembalikan uang hibah negara tersebut. Kejaksaan juga siap untuk berkoordinasi dengan para pakar serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memproses hukum pihak-pihak terlibat.

”Ketika nanti tidak dikembalikan, tentu ada Langkah hukum terkait pengembaliannya,” tegasnya.

Sejauh ini, sambung dia, beberapa saksi baru dipanggil untuk memberikan keterangan. Ada juga sejumlah saksi yang dipanggil kembali untuk melengkapi keterangannya.

”Terakhir kami lakukan pemeriksaan kepada cabor Voli, kami mintai keterangan,” ungkapnya.

Di bulan Januari, Kejaksaan Negeri juga menerima pengembalian uang dari salah satu saksi dari unsur Pengurus Kabupaten (Pengkab) Olahraga. Mereka mengembalikan uang sebesar Rp 50 juta.

Meski demikian, pihak Kejaksaan enggan menyebut siapa saksi yang telah mengembalikan sejumlah dana tersebut.

Mantan Ketua KONI Kudus Imam Triyanto resmi ditetapkan Kejaksaan Negeri Kudus sebagai tersangka kasus korupsi, Jumat (15/12/2023) akhir tahun lalu. Sebelum ditetapkan jadi tersangka, Imam Triyanto juga menjalani pemeriksaan cukup lama.

Imam diduga terlibat kasus dugaan korupsi penyelewengan dana hibah di masa kepemimpinannya sebagai Ketua KONI periode 2022-2023 sebelum mengundurkan diri.

Editor: Supriyadi

Komentar