Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Seorang caleg di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, terancam terjerat pelanggaran pidana Pemilu karena menjanjikan undian umrah dan hadiah lainnya. Dia melanggar Pasal 280 angka 1 huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dengan hukuman pidana 2 tahun penjara.

Selain itu, dia juga bisa dijerat denda paling banyak 24 juta akibat perbuatannya membujuk pemilih untuk mengubah pilihannya di Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan mengungkapkan, pihak Bawaslu sebenarnya sudah berupaya melakukan tindakan pencegahan. Di mana caleg yang bersangkutan diminta untuk menurunkan segala baliho dan menarik voucher undiannya.

Namun, caleg tersebut tidak mengindahkan saran dari Bawaslu Kudus.

”Sehingga akan kami proses dengan Pasal 280 angka 1 huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi, Pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu,” kata Minan Senin (12/2/2024).

Minan mengungkapkan, kasus ini merupakan temuan dari hasil penyelidikan Bawaslu Kudus. Di mana awal mulanya terdapat baliho seorang caleg yang menjanjikan hadiah umroh, mobil, motor dan hadiah lainnya jika dia terpilih menjadi anggota DPRD di Pemilu 2024.

Selain menemukan adanya baliho tersebut, Bawaslu juga menemukan adanya tim dari caleg tersebut yang membagikan voucher pada masyarakat.

Minan menyebut, Tindakan tersebut masuk dalam pelanggaran pidana pemilu karena menjanjikan sesuatu untuk mempengaruhi seseorang untuk memilih. Itu tertuang dalam UU nomor 7 tahun 2017. Bawaslu pun menjadwalkan pengumpulan keterangan saksi pada Senin (12/2/2024) hari ini.

”Hari ini kami panggil saksi dan rencananya juga akan memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan,” ungkapnya.

Selain menangani hal ini, Bawaslu Kudus juga menerima laporan dugaan ketidaknetralan ASN di lingkungan Pemkab Kudus.

Dia dilaporkan atas dugaan menghasut atau mengajak orang lain untuk mencoblos salah satu peserta kontestan pemilu. Hanya, Bawaslu enggan berbicara lebih detail mengenai hal ini.

Pihak Bawaslu, kini baru mencari bukti pendukung aduan tersebut. Ketika nantinya terbukti, maka akan dikeluarkan surat rekomendasi penindakan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Komentar

Terpopuler