KPU Kudus Musnahkan 15.341 Surat Suara Rusak
Anggara Jiwandhana
Selasa, 13 Februari 2024 15:21:00
Murianews, Kudus – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kudus, Jawa Tengah, melakukan pemusnahan surat suara rusak di Gudang Kapasan, Selasa (13/2/2024). Adapun jumlah surat suara yang dimusnahkan untuk Pemilu 2024 yakni sebanyak 15.341 surat suara.
Ketua KPU Kudus Achmad Amir Faisol mengungkapkan, jumlah tersebut terdiri dari lima jenis surat suara. Yakni surat suara Pemilu Presiden dan wakil presiden sebanyak 4.138 lembar, anggota DPR Jawa Tengah II sebanyak 4.227 lembar dan anggota DPD sebanyak 1.216 lembar.
Selanjutnya, ada surat suara dari anggota DPRD Provinsi Jateng III sebanyak 2.891 lembar, serta surat suara anggota DPRD Kabupaten/Kota sebanyak 2.869 lembar.
”Sesuai amanat undang-undang, memang surat suara yang rusak harus dilakukan dimusnahkan sehari sebelum pemilihan umum, sehingga hari ini kami musnahkan,” katanya pada Murianews.com di sela pemusnahan.
Faisol menambahkan, mayoritas surat suara yang rusak adalah karena robek. Ada juga surat suara yang melebihi jumlah yang dibutuhkan, sehingga ikut dimusnahkan.
”Kalau yang sobek itu biasanya karena saat proses pengirimannya atau karena kesalahan di percetakan, sehingga memang tidak bisa dipakai,” ungkapnya.
Dalam pemusnahan tersebut, pihaknya ikut mengundang instansi Polres Kudus dan juga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menjadi saksi jika surat suara rusak itu telah dimusnahkan sesuai amanat undang-undang.
Sementara terkait pendistribusian surat suara, KPU Kudus memastikan capaian distribusinya kini sudah mencapai 98 persen. Hanya tersisa tiga desa di Kecamatan Jati yang belum dilakukan pendistribusian.
Yakni Desa Tumpangkrasak, Megawon dan Ngembalrejo. KPU sendiri akan menyelesaikannya sore ini.
Diketahui, jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 nanti adalah sebanyak 642.666 orang yang terdiri dari 317.891 laki-laki dan 324.775 perempuan. Sementara untuk jumlah tempat pemungutan suara (TPS) sebanyak 2.623 TPS yang tersebar di 132 desa/kelurahan.
Untuk kebutuhan surat suara dari total DPT akan ditambah 2 persen dari masing-masing TPS. Sehingga kebutuhannya diperkirakan sebanyak 656.665 surat suara.
Kemudian untuk DPRD Kabupaten, nantinya akan ada tambahan 1.000 surat suara per Dapil untuk antisipasi pemungutan suara ulang.
Murianews, Kudus – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kudus, Jawa Tengah, melakukan pemusnahan surat suara rusak di Gudang Kapasan, Selasa (13/2/2024). Adapun jumlah surat suara yang dimusnahkan untuk Pemilu 2024 yakni sebanyak 15.341 surat suara.
Ketua KPU Kudus Achmad Amir Faisol mengungkapkan, jumlah tersebut terdiri dari lima jenis surat suara. Yakni surat suara Pemilu Presiden dan wakil presiden sebanyak 4.138 lembar, anggota DPR Jawa Tengah II sebanyak 4.227 lembar dan anggota DPD sebanyak 1.216 lembar.
Selanjutnya, ada surat suara dari anggota DPRD Provinsi Jateng III sebanyak 2.891 lembar, serta surat suara anggota DPRD Kabupaten/Kota sebanyak 2.869 lembar.
”Sesuai amanat undang-undang, memang surat suara yang rusak harus dilakukan dimusnahkan sehari sebelum pemilihan umum, sehingga hari ini kami musnahkan,” katanya pada Murianews.com di sela pemusnahan.
Faisol menambahkan, mayoritas surat suara yang rusak adalah karena robek. Ada juga surat suara yang melebihi jumlah yang dibutuhkan, sehingga ikut dimusnahkan.
”Kalau yang sobek itu biasanya karena saat proses pengirimannya atau karena kesalahan di percetakan, sehingga memang tidak bisa dipakai,” ungkapnya.
Dalam pemusnahan tersebut, pihaknya ikut mengundang instansi Polres Kudus dan juga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menjadi saksi jika surat suara rusak itu telah dimusnahkan sesuai amanat undang-undang.
Sementara terkait pendistribusian surat suara, KPU Kudus memastikan capaian distribusinya kini sudah mencapai 98 persen. Hanya tersisa tiga desa di Kecamatan Jati yang belum dilakukan pendistribusian.
Yakni Desa Tumpangkrasak, Megawon dan Ngembalrejo. KPU sendiri akan menyelesaikannya sore ini.
Diketahui, jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 nanti adalah sebanyak 642.666 orang yang terdiri dari 317.891 laki-laki dan 324.775 perempuan. Sementara untuk jumlah tempat pemungutan suara (TPS) sebanyak 2.623 TPS yang tersebar di 132 desa/kelurahan.
Untuk kebutuhan surat suara dari total DPT akan ditambah 2 persen dari masing-masing TPS. Sehingga kebutuhannya diperkirakan sebanyak 656.665 surat suara.
Kemudian untuk DPRD Kabupaten, nantinya akan ada tambahan 1.000 surat suara per Dapil untuk antisipasi pemungutan suara ulang.