Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Kudus – Sebanyak 308 pasien Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Loekmono Hadi Kudus, Jawa Tengah, tidak bisa menggunakan hak suaranya di Pemilu 2024. Itu karena tidak adanya program pemilihan umum sapu jagat pada pada pemilu tahun ini.

Kabid Pelayanan RSUD Kudus dr Achmat Lutfi Yakim mengakatakan, berdasarkan koornasi terakhir dengan Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kudus, pada tahun ini tidak ada program pemilihan umum sapu jagat.

Apabila ingin menggunakan hak suaranya, para pasien tersebut haruslah masuk ke daftar pindah memilih terlebih dahulu. Itupun harus diurus maksimal tujuh hari sebelum pencoblosan.

Sehingga keseluruhan pasien per Rabu (14/2/2024) hari ini, tidak ada yang menggunakan hak suaranya.

”Berdasarkan koordinasi RSUD dengan KPU, tidak ada edaran untuk pelaksanaan pemilihan sapu jagat dikarenakan harus ada permintaan pindah memilih 7 hari sebelum pemilihan, sehingga tidak ada pemilihan di RSUD,” katanya melalui WhatsApp yang diterima Murianews.com, Rabu pagi.

Sementara untuk karyawan RSUD, sambung dia, diberlakukan sistem bergantian pulang untuk melakukan pencoblosan di TPS-nya masing-masing.

”Kalau untuk pegawai dijadwalkan bergantian, supaya mereka bisa menyalurkan suaranya,” ungkap dia.

Komisioner KPU Kudus Ahmad Kholil mengungkapkan dalam regulasi memang tertuang pasien rumah sakit harus terdaftar lebih dulu di daftar pindah memilih untuk bisa memberikan suaranya. Pengurusannya harus dilakukan maksimal tujuh hari sebelum pencoblosan.

Hingga Selasa (14/2/2024) kemarin, KPU baru mencatat ada dua pasien di Kudus yang bisa menyalurkan suaranya di rumah sakit. Keduanya merupakan ibu hamil yang diperkirakan melahirkan di Rumah Sakit Miriam Kudus.

”Hari perkiraan lahirnya pada Rabu ini, sehingga mereka mengurusnya juga sebelum H-7, ini nanti mereka akan dilayani petugas TPS keliling,” ungkapnya.

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler