6,4 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Kudus
Anggara Jiwandhana
Rabu, 21 Februari 2024 13:56:00
Murianews, Kudus – Bea Cukai Kudus, Jawa Tengah memusnahkan sebanyak 6,4 juta batang rokok illegal. Adapun total perkiraan nilai barang tersebut mencapai Rp 7,69 miliar.
Kegiatan pemusnahan tersebut, dilaksanakan di halaman Kantor Bea Cukai Kudus, Rabu (21/2/2024) pagi. Selain itu, penimbunan juga dilakukan di TPA Tanjungrejo Kudus. Rokok terlebih dahulu disemnprot air agar tidak bisa disalahgunakan ketika ditimbun dan diurug dengan tanah.
Barang bukti lain yang ikut dimusnahkan, yakni dua buah alat komunikasi berupa handphone, 48 kilogram etiket, satu unit printer, dan empat unit alat pemanas,
Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus Moch Arif Setijo Noegroho mengungkapkan, Barang-barang yang dimusnahkan tersebut, merupakan hasil penindakan Bea Cukai Kudus periode Juni 2022 hingga September 2023.
Pemusnahan ini telah mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.
”Ini baru sebagian sebetulnya, karena di tahun kemarin kami berhasil menyita 19 juta lebih rokok illegal dari 181 penindakan,” kata dia pada awak media.
Dia menambahkan, modusnya pun cukup bermacam-macam. Mulai dari penyelundupan menggunakan mobil hingga jual beli online namun disamarkan. Keseluruhan rokok yang diamankan tidak dilekati pita cukai atau dilekati dengan pita cukai diduga palsu.
Hal ini jelas melanggar ketentuan perundangan, yakni pasal 54 dan 55 Undang-Undang nomor 39/2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomar 11 Tahun 1995, tentang Cukai.
Ketentuannya, rokok sebagai barang kena cukai harus didekati pita Cukai asli sesuai peruntukan dan sesuai personalisasi sebagai bukti telah dipenuhinya pungutan negara berupa cukai.
”Kami mengajak masyarakat tidak membeli, menjual, maupun mendistribusikan rokok ilegal karena selain merugikan penerimaan negara juga ada ancaman sanksi pidana,” ungkapnya.



