Pemkab Kudus Setop Rekrut Tenaga Non ASN Tahun Ini
Anggara Jiwandhana
Sabtu, 24 Februari 2024 16:25:00
Murianews, Kudus – Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Kudus menyetop perekrutan tenaga non aparatur sipil negara atau ASN mulai tahun 2024 ini. Hal tersebut berlaku untuk seluruh perangkat daerah di bawah naungan Pemkab Kudus.
Ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Kudus Nomor : 000.7.1.2/0173/2024 tentang Pedoman Penyunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja PD) Kabupaten Kudus Tahun 2025.
Di mana SE tersebut mengaju pada koridor penyelesaian pegawai Non ASN berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, dengan prinsip bahwa Perangkat Daerah dilarang mengangkat dan memperkerjakan tenaga Non-ASN dengan alasan apapun.
Sehingga perangkat daerah di Kudus mulai saat ini dilarang untuk melakukan perekrutan maupun pengangkatan tenaga Non ASN.
Sementara untuk kebutuhan pegawai, Pemkab Kudus bisa melakukan pemenuhan dengan pengadaan pegawai ASN. Baik dengan cara tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupaun seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
”Bisa juga melalui redistribusi tenaga Non ASN antar perangkat daerah dengan memperhatikan kemampuan dan proporsionalitas,” ucap Kepal Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Putut Winarno, Sabtu (24/2/2024).
Sebagai langkah lanjutan kebijakan tersebut, Pemkab Kudus telah mengajukan usulan lowongan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada tahun 2024 ini sebanyak 700 formasi.
Selain PPPK, Pemkab juga mengusulkan formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) sebanyak 50 formasi.
Usulan inipun telah disampaikan Pemkab Kudus kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Dalam perjalanannya, jumlah lowongan bisa saja berubah sesuai ketetapan kementerian.
“Itu usulan dari kami, nanti disetujuinya berapa kami masih menunggu arahan dari kementerian,” pungkasnya.
Editor: Supriyadi



