Perusahaan di Kudus Diminta Bayarkan THR Sepekan Sebelum Lebaran

Anggara Jiwandhana
Selasa, 19 Maret 2024 13:06:00

Murianews, Kudus – Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disnaker perinkop UKM) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, meminta perusahaan di Kota Kretek untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) karyawannya di tahun 2024, minimal sepekan sebelum Lebaran.
Surat pemberitahuan terkait hal ini pun segera dikirimkan pihak Disnaker ke seluruh perusahaan di Kudus. Untuk kemudian bisa dijalankan dengan baik.
Kepala bidang Hubungan Industrial dan Perselisihan Tenaga Kerja Disnaker Perinkop UKM Kudus Agus Juanto mengungkapkan, sesuai instruksi dari pemerintah pusat, pada tahun ini perusahaan kembali diminta membayarkan THR karyawannya maksimal sepekan sebelum Lebaran.
”Kami sudah buat drafnya, sekarang sedang di meja Bupati Kudus untuk kemudian bisa ditandatangani, kalau sudah, segera kami bagikan ke rekan-rekan perusahaan,” ucap Agus pada Murianews.com, Selasa (19/3/2024).
Secara regulasi dan ketentuan, Agus menyebut pembayaran THR tahun ini tak jauh beda dari tahun kemarin. Sehingga perusahaan diyakini sudah memahaminya.
”Termasuk penghitungan nominal THR nya, untuk masa kerja di atas setahun berapa dan di bawah setahun berapa,” tambahnya.
Setelah membayarkan THR kepada karyawan. Perusahaan kemudian diminta untuk melaporkan kegiatan tersebut kepada pihak dinas. Untuk kemudian bisa dilakukan pendataan.
”Kami juga akan bersiap membentuk tim pantau beserta posko aduan THR untuk karyawan yang tidak mendapatkan hak-haknya,” pungkasnya.
Editor: Supriyadi