Warga Kudus Bisa Nyalon Bupati Via Independen, Begini Syaratnya
Anggara Jiwandhana
Rabu, 20 Maret 2024 15:20:00
Murianews, Kudus – KPU Kudus, Jawa Tengah, mulai menyosialisasikan tata cara hingga syarat dukungan bagi warga Kudus dan sekitarnya yang ingin maju sebagai calon independen di Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, Rabu (20/3/2024).
Ketua KPU Kudus Achmad Amir Faisol mengungkapkan, bakal calon wali kota dan wakil wali kota yang akan maju Pilkada 2024 dengan jalur independen harus memenuhi sejumlah syarat.
Di antaranya adalah mendapat dukungan dari masyarakat Kudus minimal 7,5 persen atau sekitar 48.200 pemilih dari daftar pemilih tetap (DPT) Kudus yang mencapai 624.666.
”Jumlah dukungan itu minimal tersebar di lima kecamatan di Kabupaten Kudus,” kata Faisol pada Murianews.com, Rabu (20/3/2024).
Selain itu, bakal calon independent juga wajib menyertakan surat pernyataan yang bisa didownload di QR Code yang bisa diakses laman Instagram KPU Kudus.
”Masa pemenuhan persyaratan akan berlangsung mulai 5 Mei hingga 19 Agustus 2024 mendatang,” ungkapnya.
Sejauh ini, beberapa nama santer digaungkan untuk maju sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati. Meski belum mengeluarkan pernyataan secara resmi namun kemungkinan besar calon-calon ini akan maju via partai politik.
Nama yang paling kuat maju sebagai bakal calon Bupati Kudus ialah Ketua DPRD Kudus saat ini, Masan. Ada juga nama Anggota DPRD Jawa Tengah dari Golkar Mawahib.
Nama-nama seperti mantan Bupati Kudus HM Hartopo juga masih menguat meski belakangan Hartopo mengaku enggan maju kembali ke kontestasi pemilihan itu.
Nama yang tak kalah tenar pamornya adalah mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kudus Samani Intakoris. Dia kini masih mengemban jabatan sebagai Kepala Dinas Arpusda Kudus. Di tangannya, Arpusda kini menjadi dinas yang sibuk berinovasi.
Editor: Supriyadi



