Pemudik Tetap Bisa Pakai Layanan JKN di Semua Faskes saat Lebaran
Anggara Jiwandhana
Rabu, 20 Maret 2024 16:07:00
Murianews, Kudus – BPJS Kesehatan menjamin para pemudik yang pulang kampung ke Kabupaten Kudus, Jawa Tengah selama masa libur Lebaran mendatang tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di semua faskes yang ada.
Itu karena berdasarkan kebijakan BPJS Kesehatan, peserta yang berada di luar wilayah tempat Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdaftar, dapat mengakses pelayanan rawat jalan di FKTP lain paling banyak 3 kali kunjungan dalam waktu satu bulan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BPJS Kabupaten Kudus Heni Riswanti dalam jumpa pers di Kantor BPJS Kudus, Rabu (20/3/2024).
Heni mengatakan, kemudahan layanan ini menjadi komitmen BPJS Kesehatan yang memegang prinsip portabilitas.
Guna memudahkan pemeriksaan di luar FKTP terdaftar, para peserta program JKN diminta mengaktifkan aplikasi i-Care JKN di ponselnya. Dengan tujuan petugas medis akan semakin mudah menelusuri riwayat pelayanan kesehatan dalam setahun terakhir.
“Program i-Care JKN ini juga memfasilitasi komunikasi dan kolaborasi antar dokter untuk memberikan perawatan komprehensif kepada peserta,” tambahnya.
Meski begitu, Heni mengimbau kepada semua peserta untuk memeriksa kembali kepesertaan JKN-nya. Jangan sampai, saat libur Lebaran, justru kepesertaannya nonaktif karena belum membayar iuran.
Atas hal tersebutlah Selama masa libur lebaran, sambung dia, BPJS Kesehatan juga telah menyiapkan 960.515 titik kanal pembayaran yang bisa dimanfaatkan peserta untuk membayar iuran kepesertaan JKN.
BPJS Kesehatan, juga tetap melayani peserta JKN yang ingin mendaftar autodebit melalui aplikasi Mobile JKN.
”Kami mengingatkan sebelum mudik agar jangan lupa membayar iuran kepesertaan agar kartu JKN bisa tetap aktif. Karena itu bisa digunakan saat mudik lebaran di semua faskes manapun,” ungkapnya.
BPJS Kesehatan Cabang Kudus sendiri memastikan tetap akan membuka pelayanan bagi warga Kudus dan sekitarnya selama Libur Lebaran tahun 2024 yakni tanggal 8, 9,12 dan 15 April 2024. Komitmen ini mengacu pada prisnsip probabilitas yang telah diterapkan BPJS.
Pelayanan di masa libur lebaran itu akan menggunakan sistem piket. Yakni mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Meski demikian, BPJS Kudus menjamin adanya asas mudah, cepat dan setara di tiap pelayanannya.
Editor: Supriyadi



