Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Pemkab Kudus, Jawa Tengah menggunakan dana cukai untuk meningkatkan kesehatan warga. Salah satunya dengan cara mengalokasikan anggaran senilai Rp 19,5 miliar untuk menjamin iuran jaminan kesehatan warga yang tak mampu pada tahun 2024 ini.

Alokasi anggaran tersebut bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Di mana lokasi dana cukai tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.

Sub Koordinator Pelayanan dan Pembiayaan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Kudus Apri Hadi Suryo mengatakan, dana cukai kurang lebih Rp 19,5 miliar tersebut diproyeksikan mampu memberikan jaminan kesehatan sebanyak 42.990 warga di Kota Kretek.

Alokasi dana cukai tersebut merupakan alokasi untuk tahun anggaran murni 2024. Sementara di anggaran perubahan tahun yang sama, pihaknya juga akan mengusulkan tambahan alokasi dana cukai untuk jaminan kesehatan bagi warga kurang mampu kurang lebih sebesar Rp 6,9 miliar.

Dengan estimasi iuran jaminan kesehatan untuk golongan kelas tiga. Program inipun sudah berjalan dan terserap kurang lebih mencapai Rp 5 miliar.

”Saat ini sudah berjalan, kami membayarkan sebesar Rp 37,8 ribu per orang per bulannya,” ujarnya Jumat (26/4/2024).

Dia menambahkan, yang berhak mendapatkan jaminan kesehatan yang bersumber dari dana cukai adalah warga miskin atau mereka yang kurang mampu secara finansial. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 54 tahun 2019.

”Tujuannya untuk memberikan jaminan terutama bagi warga miskin di Kudus, terkait dengan pembiayaan kesehatan. Kemudian memudahkan akses masyarakat, untuk mendapatkan layanan kesehatan,” tambahnya.

Berkat hal itu, sambung dia, Kabupaten Kudus kini sudah meraih cakupan semesta jaminan kesehatan atau Universal Health Coverage (UHC). Dengan cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Kudus saat ini sekira 98,46 persen. Dari total tersebut peserta yang aktif ada 78,81 persen.

”Sementara antara peserta JKN dan yang belum, kurang lebih ada 185 ribu jiwa. Mereka itu bisa belum tercover BPJS Kesehatan, bisa juga sudah punya asuransi kesehatan yang lain,” tuturnya.

Dia pun berharap, warga Kudus yang belum mempunyai jaminan kesehatan bisa segera mendaftarkan diri sebagai peserta JKN. Bagi warga yang mampu bisa daftar peserta JKN mandiri. Bagi pekerja bisa daftar sebagai peserta BPJS Kesehatan Pekerja Penerima Upah (PPU).

”Sementara yang tidak mampu bisa daftar sebagai peserta BPJS kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI). Nantinya iuranya dibayarkan oleh Pemkab Kudus,” tandansya.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler