Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Penerimaan pajak daerah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, periode Januari hingga April 2024 pada enam pos penerimaan pajak adalah sebesar Rp 52,7 miliar. Atau sekitar 29,9  persen dari target sebanyak Rp 181,4 miliar.

Adapun rinciannya terdiri dari pajak air tanah terealisasi Rp 1,6 miliar dari target sebesar Rp 4,6 miliar.

Kemudian pos PBB terealisasi sebesar Rp 6,07 miliar dari target sebesar Rp 42,5 miliar, pos pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) terealisasi Rp 13,36 miliar dari target Rp 40 miliar.

Serta pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) yang saat ini terealiasi Rp 30,79 miliar dari rencana Rp 90,74 miliar.

Sementara, pajak reklame terealisasi Rp 950 juta dan sarang burung walet terealisasi Rp 1,5 juta dari target Rp 9 juta.

Kepala Bidang Perencanaan dan Operasional Pendapatan Daerah Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah Kabupaten Kudus Pudji Astuti Setijaningrum mengatakan, Dari enam pos penerimaan pajak daerah, realisasi tertinggi dari pos pajak air tanah yang mencapai 34,71 persen.

Dia pun memastikan pemerintah daerah akan teruss berupaya mendongkrak penerimaan daerah. Di antaranya dengan cara mengoptimalisasi sektor penerimaan dan melakukan penagihan wajib pajak yang menunggak.

Upaya lainnya, yakni optimalisasi tapping box atau alat pemantau transaksi di sejumlah tempat usaha sebagai upaya mendongkrak penerimaan daerah.

Komentar

Terpopuler