Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Kasus penipuan umrah di Kudus, Jawa Tengah yang menyeret owner Goldy Mixalmina HM Zyuhal Laila Nova mulai disidangkan, Kamis (16/5/2024). Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun mendakwa Lyla telah melakukan penggelapan uang jemah umrah.

dalam sidang itu mengatakan pihaknya.

“Kami pasang dakwaan alternatif yakni tentang penggelapan dengan mengajukan pasal dakwaan 378 atau 372 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP),” ujar JPU Viola Oksianta Rahartika dalam persidangan.

Dari dakwaan itu, Lyla akan diancam hukuman lima tahun penjara. Meski begitu, JPU masih akan melihat fakta persidangan dalam membuat tuntutan. JPU juga akan melihat dari hasil pemeriksaan saksi mendatang.

 ”Untuk tuntutan maupun hasil putusannya berapa tergantung fakta persidangan nanti,” tekannya.

Persidangan berikutnya sendiri akan digelar pada Senin (20/5/2024) pekan depan. Dimana sidang akan diagendakan pemeriksaan saksi. JPU merencanakan memanggil 15 hingga 20 orang saksi terkait kasus tersebut.

”Saksi berasal dari sampel korban serta pihak lain yang sesuai dengan berita acara pemeriksaan. Kalau memang pada Senin (20/5/2024) tak mencukupi maka akan dipanggil pada sidang selanjutnya,” ujarnya.

Sementara terdakwa HM Zyuhal Laila Nova saat dikonfirmasi sesuai persidangan enggan memberikan keterangan kepada awak media.

“Saat ini tidak dulu (Komentar,Red),”ujarnya.

Diketahui, Owner Biro Umrah Goldy Mixalmina Kudus, Jawa Tengah, Zyuhal Laila Nova (ZLN) ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Hal itu setelah tersangka terbukti menggelapkan uang Rp 4.923.693.664 dari 189 jemaah yang gagal berangkat umrah menggunakan jasa biro umrah milik tersangka.

Aliran dana bersumber dari uang jemaah yang digelapkan itu tidak ada yang mengalir ke partai politik. Hasil dari pendalaman pihak kepolisian, uang jemaah yang digelapkan tersangka digunakan untuk kepentingan pribadi.

Atas dasar hal tersebut, Zyuhal Laila Nova (ZLN) ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler