Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Kudus – Penerapan retribusi pelayanan pasar di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, masih menunggu adanya peraturan bupati (Perbup). Dinas Perdagangan hingga kini masih melakukan pembahasan terkait hal itu.

Retribusi pelayanan pasar sendiri merupakan penggabungan sejumlah pajak retribusi yang berlaku di pasar. Yakni retribusi kebersihan, pemakaian kekayaan daerah (PKD), pelayanan pasar dan barang ditinggal.

Pemkab Kudus ingin menyederhanakan pembayaran retribusi pasar hanya dengan sekali pembayaran saja melalui pajak retribusi tersebut.

”Selama ini kan ditarik secara pisah, PKD sendiri, kebersihan sendiri, nah itu nanti akan ditarik sekali saja. Nominalnya akan diakumulasi dan saat ini tengah digodok,” ucap Plt Kepala Dinas Perdagangan Kudus Albertus Harys Yunanto, Jumat (17/5/2024).

Bila dihitung-hitung, Harys mengatakan bisa jadi retribusi pelayanan pasar ini akan jauh lebih murah dibanding total tiga retribusi yang selama ini dibayarkan. Alasannya karena penghitungannya lebih ringkas.

”Kalau di tiga retribusi ini punya nominal dan penghitungan yang berbeda-beda, maka yang pelayanan pasar ini akan lebih general. Jadi biaya operasional pasar dalam setahun ini akan dibagi jumlah pedagang dan pemilik kios, mudahnya begitu,” sambungnya.

Pemkab sendiri, sambung Harys, pada tahun ini memang berkomitmen untuk meningkatkan geliat perekonomian di Kudus. Salah satunya adalah dengan penyederhanaan ini.

”Nanti mungkin ada pengurangan, hanya saja itu kan juga untuk membantu perekonomian masyarakat agar semakin bergerak dengan lebih cepat lagi,” pungkasnya.

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler