Penerapan Retribusi Pelayanan Pasar Kudus Tunggu Perbup
Anggara Jiwandhana
Jumat, 17 Mei 2024 08:58:00
Murianews, Kudus – Penerapan retribusi pelayanan pasar di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, masih menunggu adanya peraturan bupati (Perbup). Dinas Perdagangan hingga kini masih melakukan pembahasan terkait hal itu.
Retribusi pelayanan pasar sendiri merupakan penggabungan sejumlah pajak retribusi yang berlaku di pasar. Yakni retribusi kebersihan, pemakaian kekayaan daerah (PKD), pelayanan pasar dan barang ditinggal.
Pemkab Kudus ingin menyederhanakan pembayaran retribusi pasar hanya dengan sekali pembayaran saja melalui pajak retribusi tersebut.
”Selama ini kan ditarik secara pisah, PKD sendiri, kebersihan sendiri, nah itu nanti akan ditarik sekali saja. Nominalnya akan diakumulasi dan saat ini tengah digodok,” ucap Plt Kepala Dinas Perdagangan Kudus Albertus Harys Yunanto, Jumat (17/5/2024).
Bila dihitung-hitung, Harys mengatakan bisa jadi retribusi pelayanan pasar ini akan jauh lebih murah dibanding total tiga retribusi yang selama ini dibayarkan. Alasannya karena penghitungannya lebih ringkas.
”Kalau di tiga retribusi ini punya nominal dan penghitungan yang berbeda-beda, maka yang pelayanan pasar ini akan lebih general. Jadi biaya operasional pasar dalam setahun ini akan dibagi jumlah pedagang dan pemilik kios, mudahnya begitu,” sambungnya.
Pemkab sendiri, sambung Harys, pada tahun ini memang berkomitmen untuk meningkatkan geliat perekonomian di Kudus. Salah satunya adalah dengan penyederhanaan ini.
”Nanti mungkin ada pengurangan, hanya saja itu kan juga untuk membantu perekonomian masyarakat agar semakin bergerak dengan lebih cepat lagi,” pungkasnya.



