Kamis, 20 November 2025

Murianews, Kudus – Bawaslu Kudus, Jawa Tengah memperpanjang pendaftaran Panwaslu Desa atau PKD di 132 desa di Kudus meski jumlah pelamarnya kini melebihi yang dibutuhkan.

Adapun alasannya adalah karena ada beberapa desa yang pendaftarnya belum memenuhi ketentuan. Utamanya di keterwakilan perempuan.

Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan mengungkapkan, untuk jumlah pelamar PKD hingga Rabu (22/5/2024) kemarin sejatinya sudah mencapai 233 pelamar. Namun karena belum memenuhinya syarat kuota keterwakilan perempuan, maka Bawaslu memperpanjang pendaftaran.

Adapun perpanjangan akan dilakukan hingga Jumat (23/5/2024) besok.

”Kami lakukan perpanjangan, semoga dalam perpanjangan ini sudah memenuhi persyaratan semuanya,” ucapnya Kamis (23/5/2024).

Diketahui, Bawaslu Kabupaten Kudus akan merekrut sebanyak 132 personil panwaslu kelurahan/desa yang akan bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan di tingkat desa. Personil yang dibutuhkan di masing-masing desa sebanyak satu orang anggota panwaslu kelurahan/desa.

Proses rekrutmen panwaslu kelurahan/desa berpedoman pada prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, efisien, aksesibilitas, dan afirmasi.

Selain prinsip tersebut, dalam rekrutmen panwaslu kelurahan/desa juga memperhatikan keterwakilan perempuan.

Adapun persyaratannya di antaranya adalah Surat lamaran yang ditujukan kepada Pokja Bawaslu Kabupaten Kudus, Fotokopi KTP, Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar.

Kemudian fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli serta Daftar Riwayat Hidup.

Komentar

Terpopuler