Jumat, 28 Maret 2025

Murianews, Kudus – Majelis Agung menolak Peninjauan Kembali (PK) Bank Mandiri dalam perkara raibnya dana nasabah atas nama Moch Imam Rofi’I di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.

Sebelum ini, Mandiri juga sempat melakukan kasasi, namun ditolak. MA kemudian menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kudus yang menghukum Bank Mandiri membayar ganti uang nasabah yang hilang sebesar Rp 5,8 miliar.

Kuasa hukum Imam Rofi’i Musyafak membenarkan hal tersebut. Meski begitu, pihaknya belum bisa berkomentar banyak terlebih dahulu. Ia akan berkomunikasi dengan kliennya untuk menentukan langkah selanjutnya.

”Benar (PK Mandiri Ditolak) cuma kami belum bisa mengonfirmasi lebih, kami akan berbicara dengan klien kami dulu,” katanya pada Murianews.com via sambungan telepon, Rabu (23/5/2024) malam.

Sebagai informasi, uang Rp 5,8 miliar milik  Moch Imam Rofi’i yang tersimpan di Bank Mandiri diketahui raib pada 31 Mei 2023 lalu. Setelah diperiksa, ada sejumlah transaksi di rekening Moch Imam Rofi’i tanpa sepengetahuannya.

Hal ini pun akhirnya bergulir ke ranah hukum dan dilaporkan ke Pengadilan Negeri Kudus. Dalam proses persidangan, Bank Mandiri sudah diyatakan melakukan perbuatan melawan hukum adanya kelalaian yang membuat tabungan nasabahnya raib.

Pada sidang e-court putusan 25 Mei 2023 Bank Mandiri dinyatakan kalah, dan dihukum untuk mengganti kerugian nasabah sebesar Rp 5,8 miliar.

Tak puas dengan hasilnya, Bank Mandiri pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Semarang. Hasil putusan Pengadilan Tinggi Semarang pada 15 Agustus 2022 menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kudus.

Tak berhenti disitu, upaya hukum selanjutnya berupa kasasi ke Mahkamah Agung juga diajukan oleh Bank Mandiri. Namun, Mahkamah Agung menolak kasasi dari Bank Mandiri pada 11 Mei 2023 lalu.

Bank Mandiri dalam keterangan persnya menyatakan, tengah mengajukan PK atas putusan kasasi tersebut.

Bank Mandiri mengaskan tetap berkomitmen menghormati dan mengikuti seluruh proses hukum sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Komentar

Terpopuler