Temuan BPK, Sejumlah Dinas Kudus Diminta Kembalikan Uang Negara
Anggara Jiwandhana
Selasa, 28 Mei 2024 12:31:00
Murianews, Kudus – Sejumlah dinas di lingkungan Pemkab Kudus, Jawa Tengah, diminta untuk mengembalikan uang negara menyusul adanya temuan dari Badan Pengawas Keuangan (BPK).
Nominal pengembalian pun bervariasi tergantung temuan ketidaksesuaian penggunaan anggaran. Para dinas diberi waktu dua bulan untuk melakukan proses pengembalian uang negara tersebut.
Kepala Inspektorat Kudus Eko Djumartono mengungkapkan, rekomendasi pengembalian uang negara untuk sejumlah dinas turun pada Rabu pekan lalu. Sehingga mereka masih punya beberapa pekan ke depan untuk melakukan pengembalian.
”Catatannya turun pekan lalu, mereka diberi waktu dua bulan untuk pengembalian,” ucapnya pada Murianews.com, Selasa (28/5/2024).
Mayoritas catatan yang diterima dinas, sambung dia, adalah seperti kurangnya volume pembangunan atau ketidaksesuaian spesifikasi pada proyek. Yang kemudian itu menimbulkan selisih anggaran.
”Kami contohkan pembuatan jendela pada satu proyek, di kesepakatannya ada lima jendelan namun hanya dikerjakan empat, nah nominal satu jendela itu yang harus dikembalikan karena tidak sesuai volumenya,” sambungnya.
Saat ini sendiri, beberapa dinas dengan pengembalian uang negara lumayan besar telah melakukan pengembalian. Meski memang belum dilakukan seluruhnya.
”Kami kira sudah ada sekitar 70 persen yang dikembalikan, selebihnya masih berproses,” ungkapnya.



