Kasus Penipuan Umrah Kudus: Saksi-Saksi Mulai Dihadirkan
Anggara Jiwandhana
Rabu, 5 Juni 2024 13:46:00
Murianews, Kudus – Sidang perkara penipuan umrah Kudus, Jawa Tengah yang menyeret owner Goldy Mixalmina HM Zyuhal Laila Nova berlanjut pada Senin (3/6/2024) awal pekan ini. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun menghadirkan sejumlah saksi untuk mengungkap fakta di persidangan.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu, dipimpin Ketua Majelis Wiyanto dengan anggotanya Sumarna dan Khalid Soroinda.
Juru Bicara PN Kabupaten Kudus Rudi Hartoyo mengatakan, saksi yang dihadirkan dalam persidangan itu, merupakan saksi dari korban yang utama. Sementara dari hasil pemeriksaan, tercatat ada 100-an saksi yang mengakui tertipu pendaftaran umroh di biro Goldy Mixalmina Kudus itu.
”Kemungkinan besar yang dihadirkan ada 15 orang, dan saat sidang kemarin baru dihadirkan 8 orang. Sisanya pada sidang berikutnya,” ucapnya baru-baru ini.
Rudi mengungkapkan, dalam persidangan ini terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau jawaban dakwaan. Sementara dakwaan yang dilontarkan adalah pasal 372 dan 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan penggelapan.
”Dari dakwaan itu, terdakwa diancam hukuman lima tahun. Tetapi JPU masih akan melihat fakta persidangan dalam membuat tuntutan. JPU akan melihat dari hasil pemeriksaan saksi mendatang,” ungkapnya.
iketahui, Owner Biro Umrah Goldy Mixalmina Kudus, Jawa Tengah, Zyuhal Laila Nova (ZLN) ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Hal itu setelah tersangka terbukti menggelapkan uang Rp 4.923.693.664 dari 189 jemaah yang gagal berangkat umrah menggunakan jasa biro umrah milik tersangka.
Aliran dana bersumber dari uang jemaah yang digelapkan itu tidak ada yang mengalir ke partai politik. Hasil dari pendalaman pihak kepolisian, uang jemaah yang digelapkan tersangka digunakan untuk kepentingan pribadi.



