Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Para buruh rokok Kudus, Jawa Tengah mendorong seluruh perusahaan rokok di Kudus untuk menaikkan bonus tahunan mereka di tahun 2024 ini.

Hal tersebut dikarenakan industri rokok sigaret kretek tangan atau SKT sedang naik dan menguat. Para pekerja juga dinilai telah bekerja dengan baik bahkan hingga melebihi jam kerja normal untuk memenuhi kebutuhan pasar.

Permintaan kenaikan SKB ini pun sudah dituangkan dalam perjanjian kerja bersama (PKB) antara Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) atau RTMM Kudus dengan Persatuan Perusahaan Rokok Kudus (PPRK).

”Kalau angkanya tidak kami spesifik, itu nanti biar menjadi kesepakatan antara pekerja rokok dan pabriknya, yang jelas ada kenaikan lah, tidak terpaku di UMK saja,” ucap Ketua RTMM Kudus Subaan Abdul Rahman, baru-baru ini.

Dia mengungkapkan, memang sudah sewajarnya kenaikan pada bonus tahunan terjadi. Apalagi jika dilihat dari pasar SKT saat ini tentu sangat memungkinkan.

”Penjualan mereka kan bertambah, nah kami harapkan bonusnya juga bertambah. Regulasinya sudah kami tuangkan di PKB, tinggal dirundingkan saja bersama perusahaan masing-masing,” tambahnya.

RTMM, sambung Subaan, memang baru saja memperbaharui PKB-nya di tahun ini. RTMM pun menjamin para buruh rokok di bawah naungan serikat akan makin sejahtera dan terjaga hak-hak pekerjanya. Mengingat ada beberapa poin baru yang telah disepakati bersama antara RTMM dan PPRK.

Sosialisasi PKB yang baru inipun dilakukan pada Rabu (12/6/2024) di Hotel Poroliman Kudus dan diikuti 200-an pekerja dari berbagai PUK.

”Kami ini menyosialisasikan PKB yang baru, hak pegawai apa kewajiban perusahaan bagaimana, intinya ini kami sosilaisasikan ke mereka untuk kemudian bisa disebarluaskan di kalangan pekerja,” tandasnya.

 

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler