Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Kudus – Jaksa Penuntut Umum atau JPU berencana kembali menghadirkan empat saksi penguat dalam lanjutan persidangan kasus korupsi dana hibah KONI Kudus yang dilakukan Imam Triyanto, pada Rabu (28/6/2024) pekan depan.

Sebelumnya, empat saksi yang berasal dari ketua pengurus harian empat cabang olahraga di Kudus telah dihadirkan dan bersaksi atas kasus pidana korupsi Imam di Rabu (19/6/2024 kemarin.

Kasie Intel Kejaksaan Negeri atau Kejari Kudus Wisnu N Wibowo mengungkapkan, empat orang saksi yang dihadirkan kemarin mengungkapkan pertanggungjawabannya sebagai ketua masing-masing Pengkab.

Selanjutnya di persidangan pekan depan, pihak JPU berencana mengajukan empat orang saksi baru yang akan diajukan dalam sidang berikutnya.

”Agenda pekan depan masih pemeriksaan saksi, kami ajukan empat saksi kembali,” ungkapnya.

Mantan Ketua KONI Kabupaten Kudus Imam Triyanto diadili atas dugaan tindak pidana korupsi dana hibah untuk induk organisasi cabang-cabang olahraga tersebut dalam kurun waktu 2021 hingga 2023.

Perbuatan terdakwa diduga telah mengakibatkan kerugian negara hingga Rp2,3.miliar.

KONI Kabupaten Kudus menerima hibah dari APBD dan perubahan APBD pada tahun 2021, 2022, dan 2023 dengan total Rp22,9 miliar.

Dalam pencairan dan pendistribusian anggaran tersebut, terdakwa diduga menggunakan sebagian uang untuk keperluan pribadinya.

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler