Korupsi Dana Hibah KONI Kudus: Pekan Depan Putusan Sela
Anggara Jiwandhana
Kamis, 6 Juni 2024 20:55:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Kudus – Kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kudus, Jawa Tengah terus bergulir. Imam Triyanto sebagai terdakwa utama kasus ini pun akan menerima putusan sela di persidangan keempat pada pekan depan.
Hal ini diungkapkan oleh Kasubsi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri atau Kejari Kudus, Haris Abdur R pada Kamis (6/6/2024).
Dalam tiga persidangan sebelumnya, kata Haris, Majelis Hakim memberi kesempatan terdakwa untuk menyampaikan eksepsinya melalui kuasa hukumnya.
Kemudian, jaksa penuntut umum atau JPU memberikan tanggapannya atas eksepsi yang disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa.
Di mana disimpulkan sejumlah hal, di antaranya terkait adanya salah ketik dalam penulisan, kompetensi absolut dan menilai bahwa kasus yang menjerat Imam termasuk hukum perdata, bukan tindak pidana korupsi.
”Ini yang kemudian kami jawab, soal salah ketik selama tidak mengubah substansi tidak masalah, dan untuk pengalihan hukuman perdata, kami rasa itu mengada-ada dan tidak masuk akal karena yang dipakai adalah uang negara,” rincinya.
Untuk saat ini sendiri, pihak JPU masih menunggu hasil keputusan dari majelis hakim mengenai eksepsi yang telah disampaikan pihak terdakwa.
”Selebihnya keputusan pada hakim, apakah eksepsi diterima atau ditolak, kalau ditolak tentu kami akan menghadirkan sejumlah alat bukti yang dikumpulkan jaksa penyidik, termasuk saksi-saksi juga akan dihadirkan,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Imam Triyanto melalui Penasehat hukumnya Ahmad Teriswadi pun mengatakan jika kasus yang menimpa itu bukanlah perkara korupsi.
Hal tersebut dia utarakan dalam persidangan dengan agenda penyampaian eksepsi atas dakwaan jaksa di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, sebagaimana dilansir dari Antara, Rabu, (30/5/2024).
Adapun alasannya adalah karena karena hibah yang sudah diberikan oleh pemerintah kabupaten setempat tersebut bukan lagi merupakan uang negara.
Alasan lain pengadilan harus menolak dakwaan jaksa, kata dia, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan temuan atas penggunaan dana hibah yang bersumber dari APBD 2021 hingga 2023 tersebut telah diselesaikan.



