Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Kejaksaan Negeri Kudus, Jawa Tengah, mengonfirmasi telah melimpahkan kasus korupsi KONI Kudus ke Pengadilan Tipikor Semarang baru-baru ini. Menyusul diterimanya surat terkait hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP.

Sidang perdana kasus ini pun akan digelar pada 22 Mei 2024 besok. dengan agenda pertama yakni

dilihat dari laman Pengadilan Tipikor Semarang, kasus dugaan korupsi KONI Kudus ini terdaftar pada 13 Mei 2024 dengan nomor perkara 28/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg.

Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kudus Bambang Sumarsono mengungkapkan, pelimpahan berkas perkara yang melibatkan mantan Ketua KONI Kudus Imam Triyanto sejatinya telah dilimpahkan ke Tipikor Semarang pada Senin (13/5/2024) lalu.

Itu dilakukan setelah adanya penghitungan dari BPKP terkait kerugian negara yang ditimbulkan dari tindak pidana korupsi ini.

Dalam keterangannya, disebutkan nilai kerugian negara yang timbul adalah sebesar Rp 2.394.662.000. Di mana dirincikan meliputi kerugian negara pada tahun anggaran 2022 dan tahun 2023.

”Sidang perdananya akan dijadwalkan mulai tanggal 22 Mei 2024 besok dengan agenda pertama berupa pembacaan surat dakwaan,” ucapnya.

Diketahui, pada tahun 2022 KONI Kudus menerima dana hibah dari Pemkab Kudus sebesar Rp 10,9 miliar untuk pengembangan olahraga di Kudus. Penyalahgunaan anggaran pada tahun ini adalah saat tersangka menyalurkan anggaran untuk Pengurus Cabang Olahraga (Pengcab) Ikatan Sepeda Seluruh Indonesia (ISSI) sebesar Rp 90 juta.

Namun kenyataannya yang diberikan hanya Rp 70 juta saja. Sedangkan Rp20 juta diminta tersangka untuk kepentingan pribadi.

Kemudian pada 2023, Imam juga melakukan penyalahgunaan anggaran ketika KONI Kudus menerima dana hibah dari APBD Kudus sebesar Rp 9 miliar.

Imam, mengambil uang pengadaan perlengkapan kontingen Porprov 2023 sebesaer Rp 971,5 juta dan katering sebesar Rp 528,57 juta.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler