Korupsi KONI Kudus: Saksi Akan Konsultasi soal Pengembalian Uang
Anggara Jiwandhana
Selasa, 5 Maret 2024 16:03:00
Murianews, Kudus – Sejumlah saksi yang tersangkut kasus korupsi KONI Kudus akan mengajukan konsultasi kepada Kejaksaan Negeri Kudus terkait nasib mereka. Pasalnya, ada sejumlah saksi yang bingung terkait pengembalian uang yang diduga bersumber dari anggaran KONI Kudus.
Salah satunya adalah dari Pengkab Voli Kudus, Rinduwan. Dia cukup bimbang karena diminta untuk mengembalikan uang yang diterimanya dari Imam Triyanto. Padahal, uang tersebut memiliki akad pembayaran hutang dan bersifat permasalahan pribadi.
”Kami diminta untuk melakukan pengembalian hutang, makanya kami agak bingung bagaimana statusnya, karena memang kami tidak tahu kalau itu dari dana KONI, tahunya ya itu uang dari Imam, bukan dari KONI,” kata dia pada Murianews.com, Selasa (5/3/2024).
Karena itu dia berharap bisa berkonsultasi dengan kejaksaan sehingga bisa mendapatkan pemecahan masalah yang tidak merugikan siapapun.
”Soalnya KONI eranya Imam juga berhutang kepada saya, kalau itu jelas KONI dan sampai sekerang juga belum terbayar,” ungkapnya.
Diketahui, Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Henriyadi W. Putro menegaskan tetap akan mengejar pengembalian uang KONI yang dikorupsi Imam Triyanto untuk kepentingan pribadinya. Termasuk di antaranya adalah guna melakukan pengembalian hutang.
Mengingat dalam NPHD KONI tidak ada keterangan untuk membayar hutang.
”Tidak boleh demikian, dilihat dulu uangnya dari mana, hutang itu kan masalah pribadi namun uang yang dipakai itu bersumber dari anggaran KONI,” tekannya.
Pihaknya pun kembali meminta kesadaran semua pihak untuk mengembalikan uang hibah negara tersebut. Kejaksaan juga siap untuk berkoordinasi dengan para pakar serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memproses hukum pihak-pihak terlibat.
”Ketika nanti tidak dikembalikan, tentu ada Langkah hukum terkait pengembaliannya,” tegasnya.
Pihak Kejaksaan saat ini juga telah menyita sejumlah barang hasil korupsi tersangka Imam Triyanto, yakni dua mobil dan uang hampir Rp 200 jutaan.
Untuk dua mobil yang disita, satu di antaranya merupakan milik tersangka Imam. Sedangkan satu lagi merupakan milik saksi yang berkaitan dengan Imam.
Editor: Supriyadi



